MENU
Dibongkar, Tower Berdiri Sejak 1997 di Deli Serdang
WA FB
Berita

Dibongkar, Tower Berdiri Sejak 1997 di Deli Serdang

T Editor : Tumpal Pandapotan | 26 Feb 2026 | 22:35 WIB
Dibongkar, Tower Berdiri Sejak 1997 di Deli Serdang
Penertiban Tower dipimpin Bupati Deli Serdang.

Deli Serdang, Sinata.id - Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menertibkan menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group di Jalan Setia Budi, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kamis (26/2/2026), karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penindakan dilakukan setelah evaluasi perizinan serta adanya laporan warga terkait dampak keberadaan tower tersebut.

Penertiban dipimpin langsung Bupati Deli Serdang H Asri Ludin Tambunan didampingi Wakil Bupati Lom Lom Suwondo bersama tim gabungan dari organisasi perangkat daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Bupati menjelaskan, menara tersebut telah berdiri sejak 1997 ketika perizinan bangunan masih berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum.

Namun, seiring perubahan regulasi nasional, seluruh bangunan, termasuk menara telekomunikasi, diwajibkan mengantongi PBG. Ketentuan itu juga berlaku bagi bangunan yang telah berdiri sebelum aturan terbaru diterbitkan.

Menurut Asri Ludin, selama enam bulan terakhir pemerintah daerah menerima keberatan dari masyarakat sekitar.

Warga melaporkan adanya material dari tower yang jatuh dan diduga merusak bangunan rumah. Pemerintah kabupaten, kata dia, telah menunggu itikad penyelesaian dari pihak pemilik, namun belum tercapai kesepakatan.

Dasar hukum penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Dalam ketentuan itu, setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan tanpa izin atau persetujuan pejabat berwenang dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran.

Sebelum tindakan dilakukan, Ketua Tim Kerja Lingkup Data dan Pengembangan Satpol PP Deli Serdang, Agus Suprianto, membacakan berita acara pembongkaran yang menyatakan menara tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau PBG dari pemerintah daerah.

Bupati menyatakan penertiban serupa akan dilakukan terhadap menara lain yang tidak memenuhi ketentuan perizinan di wilayah Deli Serdang setelah melalui proses evaluasi.

Pemerintah daerah menyatakan langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman. (A58)

Tag :
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.