Melalui somasi tersebut, panitia disebut tidak taat terhadap Perpres Nomor 16 Tahun 2018, LKPP Nomor 5 Tahun 2022 dan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Untuk itu, Willy selaku kuasa hukum Direktur CV Arjuna Produk meminta pihak Dinas PUTR segera membatalkan pemenang tender proyek Pembangunan Kantor Dinas PUTR.
"Apabila Dinas PUTR selaku panitia pelaksana tender tidak melaksanakan yang kami mintakan, maka kami akan menempuh jalur hukum," ujar Willy.
Sebagaimana diketahui, proyek Pembangunan Kantor Dinas PUTR Kota Pematangsiantar dianggarkan melalui APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2025 sekira Rp 6 miliar, lalu harga perkiraan sendiri (HPS) nya ditetapkan sebesar Rp 5,994 miliar. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.