MENU
Diduga Berdiri di Sempadan Sungai, Studio 21 dan Hotel Disorot LBH POR...
WA FB
Pematangsiantar

Diduga Berdiri di Sempadan Sungai, Studio 21 dan Hotel Disorot LBH POROS

J Editor : Jansen Siahaan | 08 Jun 2026 | 16:38 WIB
Diduga Berdiri di Sempadan Sungai, Studio 21 dan Hotel Disorot LBH POROS
Bangunan Studio 21. (istimewa)

Pematangsiantar, Sinata.id – Keberadaan bangunan Studio 21 dan sebuah hotel di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, menjadi sorotan publik.

Lembaga Bantuan Hukum POROS (LBH POROS) mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas dan perizinan bangunan yang diduga berada di kawasan sempadan sungai.

Ketua Umum LBH POROS, Willy Wasno Sidauruk, mengatakan hasil pemantauan lapangan menunjukkan bangunan tersebut berdiri sangat dekat dengan aliran sungai. Kondisi itu dinilai perlu mendapat perhatian serius terkait kepatuhan terhadap aturan tata ruang, perlindungan lingkungan hidup, dan ketentuan sempadan sungai.

Menurutnya, kawasan sempadan sungai memiliki fungsi strategis untuk menjaga keseimbangan lingkungan, mencegah kerusakan ekosistem, mengurangi risiko bencana, serta melindungi kepentingan masyarakat.

“Kami tidak menolak investasi maupun kegiatan usaha. Namun setiap investasi harus tunduk pada hukum dan tidak boleh mengabaikan aturan tata ruang, lingkungan hidup, maupun ketentuan sempadan sungai,” ujar Willy, Senin (8/6/2026).

LBH POROS meminta Pemko Pematangsiantar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, serta instansi terkait untuk segera melakukan verifikasi terhadap sejumlah aspek penting.

Aspek yang dimaksud meliputi legalitas lahan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dokumen lingkungan hidup, izin operasional, hingga kesesuaian bangunan dengan ketentuan sempadan sungai.

Selain itu, LBH POROS menilai keterbukaan informasi kepada masyarakat sangat penting untuk menghindari spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam proses pemeriksaan, LBH POROS meminta pemerintah mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari audit dokumen perizinan, penghentian sementara kegiatan, penerapan sanksi administratif, hingga penertiban bangunan.

Tidak hanya itu, apabila ditemukan unsur pidana, LBH POROS meminta kasus tersebut dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.

LBH POROS juga menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum yang tersedia apabila ditemukan indikasi pelanggaran maupun dugaan pembiaran oleh pihak yang berwenang.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.