Simalungun, Sinata.id – Diduga edarkan sabu, dua pria berusia 52 dan 51 tahun diringkus personil Satres Narkoba Polres Simalungun, Rabu (13/08/2025).
Dari penangkapan, polisi menyita sabu seberat 10,94 gram. Terakhir diketahui, kedua pria tersebut telah dipanggil kakek oleh cucunya.
Penangkapan bermula dari adanya informasi yang diperoleh Sat Narkoba Polres Simalungun tentang keberadaan gubuk di areal kebun kelapa sawit di Nagori (Desa) Tani, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, yang diduga sering dijadikan markas oleh pengguna narkoba.
Beranjak dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan. Hingga kemudian, polisi berhasil menangkap 2 tersangka. Yakni, Mariahman Saragih alias Tongat (52), warga Kampung Tempel, Nagori Tani, Kecamatan Silou Kahean, dan Jhon Ereson Sipayung alias Tulpet (51), juga warga Nagori Tani.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, Senin (18/8/2025) mengaku, pihaknya perlu 8 jam untuk melakukan penyelidikan atas informasi yang diberikan warga.
“Pada pukul 13.00 WIB, personil berangkat menuju lokasi dengan menempuh perjalanan sekitar 4 jam ke wilayah hukum Polsek Silou Kahean. Kami melakukan persiapan matang sebelum berangkat ke lokasi. Jaraknya cukup jauh, pada pukul 20.00 WIB tim melakukan penggrebekan pada gubuk yang dijadikan base camp mereka,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, lanjutnya, gubuk tersebut diduga menjadi tempat berkumpul para pengguna narkoba yang kemudian pada tengah malam disebut melakukan pencurian sawit milik warga.
“Jadi gubuk itu seperti markas mereka, pembeli juga ke situ untuk menggunakan sabu dan saat tengah malam mereka melakukan aksi pencurian sawit warga. Sehingga aktifitas mereka ini menimbulkan keresahan warga sekitar terutama pemilik kebun sawit,” lanjutnya.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan dua tersangka dan sejumlah barang bukti yang diakui keduanya merupakan milik mereka.
“Kami menemukan 18 plastik klip berisi sabu yang terdiri dari 13 plastik klip sedang dan 5 plastik klip kecil dengan berat total bruto 10,94 gram yang disimpan dalam tas pinggang kecil milik pelaku Tulpet. Ketika diinterogasi lebih lanjut, ia mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari Tongat,” kata perwira 3 balok emas ini.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti pendukung lainnya seperti dua unit handphone Android merk Vivo berwarna hitam dan Realme berwarna biru, perlengkapan pengemasan berupa plastik klip kosong, sekop dari pipet untuk mengemas sabu, serta peralatan lainnya.
“Pelaku Tongat mengakui bahwa narkotika sabu tersebut memang miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Peri yang berdomisili di Dolok Masihol, Kabupaten Serdang Bedagai,” tutup AKP Henry.
Kini keduanya mendekam di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Simalungun untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara karena terbukti melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009. (SN11)