MENU
Diduga Edarkan Sabu, Kakek-kakek Diringkus Polisi di Simalungun, BB 10...
WA FB
Berita

Diduga Edarkan Sabu, Kakek-kakek Diringkus Polisi di Simalungun, BB 10,9 Gram

G Editor : Gunawan Purba | 18 Aug 2025 | 15:21 WIB
Diduga Edarkan Sabu, Kakek-kakek Diringkus Polisi di Simalungun, BB 10,9 Gram
Dua tersangka yang dibekuk petugas

"Pelaku Tongat mengakui bahwa narkotika sabu tersebut memang miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Peri yang berdomisili di Dolok Masihol, Kabupaten Serdang Bedagai," tutup AKP Henry.

Kini keduanya mendekam di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Simalungun untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara karena terbukti melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009. (SN11)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.