MENU
Diduga Main Judi Online, Seorang Pemuda Diamankan Sat Reskrim Polres T...
WA FB
Regional

Diduga Main Judi Online, Seorang Pemuda Diamankan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi

G Editor : Gunawan Purba | 09 Jan 2026 | 19:14 WIB
Diduga Main Judi Online, Seorang Pemuda Diamankan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi
MIPL dan jenis slot yang diduga dimainkan.

Tebing Tinggi, Sinata.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pemuda. Pemuda ini diduga terlibat aktivitas (permainan) perjudian online jenis slot, Rabu (7/1/2026) siang.

Penindakan dilakukan di Jalan Prof HM Yamin, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Terduga pelaku diamankan di warung pinggir jalan, ketika disinyalir sedang mengakses permainan judi online melalui ponsel.

Pria itu diketahui berinisial MIPL (23), warga Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan. Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan aktivitas permainan judi online jenis slot pada ponsel milik MIPL.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, SH menjelaskan, penindakan berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan praktik perjudian online di warung tersebut.

Informasi itu pun ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan oleh tim operasional Sat Reskrim.

"Petugas melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan seorang pria yang diduga sedang memainkan permainan judi online. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap perangkat yang digunakan, ditemukan permainan slot yang sedang aktif,” sebutnya, Jumat (9/1/2026).

Katanya, dari hasil pemeriksaan awal, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, tangkapan layar (screenshot) permainan judi online, serta data akun dan transaksi pembayaran digital yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diboyong ke Markas Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dikatakan, MIPL disangka melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya ketentuan mengenai tindak pidana perjudian tanpa izin sebagaimana Pasal 426 ayat (1) huruf a dan c, dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 427 KUHP. (SN7)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.