"Untuk tindak lanjut, kami masih pulbaket dan puldata. Kami sudah susun pendapat atau telaah, dan sudah kami sampaikan kepada Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar). Jadi saat ini menunggu disposisi dari Kajari. Apakah Kajari akan keluarkan perintah," ujar Lamhot Siburian.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Alwi Lumban Gaol belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan kepadanya terkait pengaduan FSAKP tersebut.
Sedangkan beberapa hari yang lalu Alwi menyebut, harga pembelian lahan dan Gedung eks rumah singgah telah sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Harga NJOP itu bang. Berapa nilai NJOP segitulah dia," sebut Alwi pada 12 Januari 2026 yang lalu. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.