Simalungun, Sinata.id – Suasana hening dini hari di kawasan Kos Erbanauli, Jalan Guru Jason Saragih, Desa Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, mendadak pecah.
Sekitar pukul 01.30 WIB, Rabu (25/2/2026), tim Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun melakukan penggerebekan dan menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar sabu.
Pria berinisial K (45), seorang wiraswasta, tak berkutik saat petugas masuk ke kamar kosnya. Ia diduga tengah menunggu calon pembeli ketika aparat melakukan penyergapan. Penangkapan berlangsung cepat tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 54 plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang telah dikemas siap edar. Rinciannya, 48 plastik klip ukuran kecil dan enam plastik klip ukuran sedang dengan total berat bruto 10,77 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan elektrik, kaca pireks, alat hisap rakitan dari botol plastik, buku catatan yang diduga berisi transaksi, serta satu unit telepon seluler merek Realme berwarna biru.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi kos tersebut.
“Informasi dari warga menyebutkan kamar kos itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Tim langsung melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran laporan sebelum melakukan penggerebekan,” ujar AKP Verry Purba, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, saat diamankan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Dari hasil pemeriksaan awal, sabu itu diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Prima yang berdomisili di Medan.
Pengakuan tersebut kini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Polisi masih memburu sosok Prima yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut ke wilayah Simalungun.
“Tersangka sudah diamankan di Mako untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.
AKP Verry menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memerangi peredaran narkotika, sejalan dengan arahan pimpinan agar seluruh jajaran bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.