Saat diinterogasi, Yuwono mengakui mengenal Riki dan membenarkan keterlibatannya dalam peredaran sabu tersebut.
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti sudah kami limpahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Hengky.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Gunung Malela.
“Kami akan terus bergerak memberantas narkoba demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat,” tuturnya. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.