MENU
Digugat Praperadilan, KPK Pastikan Proses Hukum Sekjen DPR Sesuai Atur...
WA FB
Berita

Digugat Praperadilan, KPK Pastikan Proses Hukum Sekjen DPR Sesuai Aturan

T Editor : Tumpal Pandapotan | 24 Jan 2026 | 21:12 WIB
Digugat Praperadilan, KPK Pastikan Proses Hukum Sekjen DPR Sesuai Aturan
KPK gelar operasi tangkap tangan di Banjarmasin

Jakarta, Sinata.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun 2020, termasuk penetapan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sebagai tersangka, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi pengajuan gugatan praperadilan oleh Indra Iskandar terhadap KPK. Gugatan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan status tersangka dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

"Namun demikian, dalam proses penanganan perkara, KPK tegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan status hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku," kata Budi, Sabtu (24/1/2026).

Budi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, baik secara formil maupun materiil, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, KPK memastikan penegakan hukum dijalankan secara profesional dan akuntabel.

"KPK memastikan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara," ujarnya.

Meski demikian, KPK menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh Indra Iskandar melalui mekanisme praperadilan. Budi menyebut lembaganya akan menunggu proses dan putusan pengadilan terkait gugatan tersebut.

Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Indra Iskandar didaftarkan pada Kamis, 22 Januari 2026.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 Februari 2026, di Ruang Sidang 04 PN Jakarta Selatan. Hingga kini, pengadilan belum mencantumkan nama hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk Indra Iskandar. Namun, hingga saat ini, identitas enam tersangka lainnya belum diumumkan ke publik.

KPK juga menyampaikan bahwa Indra Iskandar belum dilakukan penahanan karena nilai kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam proses perhitungan. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.