Pematangsiantar, Sinata.id – Komitmen keterbukaan aparat penegak hukum kembali menjadi sorotan. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, diduga memblokir nomor telepon wartawan media Sinata.id saat dimintai klarifikasi terkait maraknya praktik perjudian yang disebut-sebut masih beroperasi di wilayah hukumnya.
Upaya konfirmasi dilakukan wartawan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. Namun, setelah beberapa kali dihubungi untuk meminta penjelasan resmi, nomor wartawan tersebut tidak lagi dapat menghubungi yang bersangkutan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya sikap penghindaran terhadap pertanyaan publik mengenai penegakan hukum atas aktivitas perjudian di Kota Pematangsiantar.
Tindakan tersebut menuai sorotan, mengingat keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi serta profesionalisme aparat penegak hukum.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin hak wartawan untuk memperoleh informasi. Pada saat yang sama, pejabat publik berkewajiban memberikan keterangan yang benar, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pengamat kebijakan dan hukum, Sopian Silalahi, SH., menilai dugaan pemblokiran wartawan oleh pejabat publik merupakan sinyal yang kurang baik bagi iklim kebebasan pers dan akuntabilitas institusi negara.
“Jika seorang pejabat penegak hukum benar memutus komunikasi saat dimintai konfirmasi, hal tersebut mencerminkan sikap yang tidak profesional dan berpotensi mencederai kebebasan pers,” ujar Sopian, Minggu (18/1/2026).
Menurutnya, konfirmasi dari media bukanlah ancaman, melainkan mekanisme penting untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat dan berimbang. Menutup akses komunikasi, kata dia, justru dapat menimbulkan kecurigaan serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sopian juga menegaskan bahwa kritik dan pertanyaan media seharusnya dijadikan bahan evaluasi internal, bukan direspons dengan sikap defensif, apalagi penghindaran.
Ia mendorong Kapolres Pematangsiantar serta jajaran Polda Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi internal dan memastikan seluruh pejabat di lingkungan kepolisian bersikap terbuka, komunikatif, serta menghormati kerja jurnalistik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemblokiran tersebut maupun perkembangan penanganan kasus perjudian yang menjadi perhatian publik. Sikap bungkam ini pun masih menyisakan pertanyaan. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.