MENU
Dilantik, Empat Pejabat Eselon III Pemko Pematangsiantar
WA FB
News

Dilantik, Empat Pejabat Eselon III Pemko Pematangsiantar

T Editor : Tumpal Pandapotan | 03 Jul 2025 | 13:42 WIB
Dilantik, Empat Pejabat Eselon III Pemko Pematangsiantar
Empat pejabat eselon III Pemko Pematangsiantar dilantik. ist

Pematangsiantar, Sinata.id- Pemko Pematangsiantar melaksanakan pelantikan pejabat administrator dan pengawas atau Kamis (3/7/2025).

Pelantikan pejabat eselon III tersebut oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang mewakili Walikota Wesly Silalahi, dan berlangsung di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar.

Walikota Wesly Silalahi, melalui sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekda, menegaskan bahwa pelantikan ini bukan hanya bentuk penyegaran birokrasi, tetapi juga langkah penting untuk mengisi kekosongan jabatan di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).

“Pelantikan ini bukan sekadar formalitas administratif. Ini adalah amanah dan wujud kepercayaan negara kepada Saudara-saudari sekalian untuk mengemban tanggung jawab besar dalam melayani masyarakat,” tegas Wesly.

Ia juga mengingatkan pentingnya kerja sama seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat dalam membangun Kota Pematangsiantar menjadi kota yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak dapat ditopang oleh satu pihak saja.

“Kepada pejabat yang baru dilantik, saya harapkan dapat bekerja secara produktif, efektif, dan efisien. Kuasai teknologi dan manfaatkan dengan bijak untuk meningkatkan kualitas kerja dan pelayanan publik,” tandasnya.

Adapun para pejabat tersebut adalah:

Fidelis Edy Suranta Sembiring sebagai Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar.

Morhantua Naibaho sebagai Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Debora Friscilia Simatupang sebagai Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Morinalismaiva Siahaan sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.