Padahal, lanjutnya, selain memiliki penilaian baik dari sisi kinerja, ia juga menyebut, dirinya tidak pernah dikenakan sanksi disiplin PNS. Baik sanksi ringan, sedang maupun berat. Bahkan, diperiksa karena pelanggaran disipilin, juga tidak pernah ia alami.
Hal senada juga disampaikan Suhendri. "Wali kota ikut serta melanggar peraturan yang ada. Padahal dia tidak tahu," ucap Suhendri.
Setelah Ditanya Tim Penilai Kinerja, Jabatan Simon dan Suhendri, Lepas
Usai mendengar pernyataan Simon dan Suhendri, Kepala BKPSDM Timbul Simanjuntak menjelaskan, mutasi terhadap Simon dan Suhendri terjadi kemudian, setelah Tim Penilai Kinerja (TPK) Pemko Pematangsiantar bertanya kepada dirinya.
Saat itu, TPK yang terdiri dari Inspektur, Asisten 1 Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan mempertanyakan tentang, apakah Simon dan Suhendri bisa dikembalikan sebagai guru.
Terhadap pertanyaan TPK tersebut, Timbul menjawab, tidak melanggar ketentuan.
"Dapat nama Simon dan Suhendri pada rapat (rapat TPK). Ditanya, semula guru, lalu pejabat struktural, lalu dikembalikan lagi ke guru, melanggar ketentuan atau tidak. Saya jawab tidak," ucap Timbul.
Menurut Timbul, terhadap yang sudah pernah menjadi guru, lalu dikembalikan lagi menjadi guru dari jabatan struktural, tidak perlu lagi mengikuti uji kompetensi sebagai guru.
"Itu kalau belum pernah jadi guru (baru harus lulus uji kompetensi). Tapi ini sudah pernah jadi guru. Bagi Wasdal itu tidak ada pelanggaran," tuturnya.
Katanya, mutasi terhadap Simon dan Suhendri telah sesuai ketentuan. Karena mutasi telah mendapat Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Wali kota lantik sudah ada dasar, dari Pertek BKN. Berarti sudah sesuai ketentuan. Kalau tidak sesuai ketentuan, berarti Pertek BKN tidak akan terbit," ungkap Timbul, lalu menambahkan, pengembalian ke jabatan fungsional guru bukan demosi.
Menyikapi statemen Timbul, Simon kembali mengatakan, yang disampaikan Kepala BKPSDM merupakan peraturan sebelumnya.
"Kalau peraturan sebelumnya memang boleh tanpa uji kompetensi. Karena tidak ada diatur harus lulus uji kompetensi. Tapi di peraturan yang baru ini, harus lulus uji kompetensi," timpal Suhendri.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.