MENU
📍Siantar 📍Simalungun 📍Medan 📍Singkil 📍Taput 📍Sibolga
Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Siantar Tinjau CV Agam Group
WA FB
Berita

Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Siantar Tinjau CV Agam Group

G Editor : Gunawan Purba | 10 Mar 2026 | 22:19 WIB
Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Siantar Tinjau CV Agam Group
Adriansyah (tengah) di kantor Camat Siantar Utara

Pematangsiantar, Sinata.id - Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar tinjau CV Agam Group setelah adanya keluhan warga Jalan Jasa Baik, Kelurahan Martoba, Selasa (10/3/2026).

Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan kelengkapan perizinan usaha yang beroperasi di lokasi tersebut.

Pemegang Hak Akses untuk Pengawasan Dinas Koperasi UMKM Perdagangan, Adriansyah mengatakan, pihaknya sudah pernah melakukan peninjauan ke lokasi pada tahun 2025 lalu.

Dalam kunjungan tersebut, dinasnya menemukan bahwa CV Agam Group belum memiliki izin yang lengkap, termasuk tidak adanya Tanda Daftar Gudang (TDG).

“Berhubung kami sudah pernah turun pada tahun lalu, saran kami agar syarat perizinannya dilengkapi, termasuk TDG. Kami turun lagi hari ini untuk memastikannya, ternyata belum juga ada,” ujar Adriansyah di area Kantor Camat Siantar Utara.

Ia menjelaskan, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pemilik usaha untuk melengkapi seluruh persyaratan izin yang dibutuhkan.

Namun, jika dalam waktu yang diberikan izin tersebut belum juga dilengkapi, Diskopukmdag akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46696 tentang Perdagangan Besar Barang Bekas CV tersebut.

“Tadi saya sampaikan, lima hari kami beri waktu kepada mereka. Kalau lengkap izinnya, kita lindungi orang berusaha, namanya juga cari makan,” tuturnya.

Sebelumnya, Camat Siantar Utara, Marlon Sitorus mengatakan, pihaknya hanya melakukan koordinasi antar OPD. Ia mengakui bahwa sistem OSS membuat pihak kecamatan tidak mengetahui proses pengurusan izin yang dilakukan pemilik CV Agam Group.

Marlon mengungkapkan rapat koordinasi antar OPD telah dilaksanakan pada Senin (23/2/2026). Saat ini, pihaknya tinggal menunggu hasil evaluasi dari Diskopukmdag sebelum tindakan lebih lanjut dapat diambil. (SN14)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.