Pematangsiantar, Sinata.id – Polres Pematangsiantar mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah Siantar Barat. Seorang pria berinisial FTG (29) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 2,32 gram di kawasan Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kamis (4/12/2025) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
FTG, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, diamankan saat berada di pinggir jalan.
Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, saat hendak diamankan, petugas menemukan dua paket sabu yang terjatuh di aspal.
Barang haram tersebut diduga sempat dibuang tersangka dari tangan kanannya. Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Vivo warna merah.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya,” ujar AKP Irwanta.
Dalam keterangannya kepada penyidik, FTG menyebut sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial E.
Namun, identitas dan alamat pemasok tersebut belum diketahui sehingga pengembangan kasus masih terus dilakukan.
“Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi menjerat FTG dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (*)






