Jakarta, Sinata.id — Kepolisian bergerak cepat menutup ruang spekulasi publik atas meninggalnya selebgram Lula Lahfah. Senin (26/1/2026), penyidik memeriksa Reza Arap Oktovian untuk mengurai detik-detik terakhir sebelum sang kekasih ditemukan meninggal dunia.
Pemeriksaan dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan dan menempatkan Reza Arap sebagai saksi kunci, bukan tersangka. Polisi menegaskan, langkah ini merupakan prosedur standar dalam penyelidikan kematian yang menyita perhatian publik luas.
“Yang bersangkutan kami mintai keterangan untuk melengkapi rangkaian peristiwa sebelum korban meninggal dunia,” ujar perwakilan kepolisian.
Penyidik menggali keterangan terkait aktivitas terakhir Lula, kondisi fisik korban, serta komunikasi yang terjadi menjelang peristiwa. Pemeriksaan terhadap Reza Arap dinilai penting karena ia termasuk orang terdekat yang intens berinteraksi dengan korban sebelum meninggal.
Polisi menekankan, seluruh keterangan yang dihimpun akan diuji silang dengan temuan di lokasi kejadian serta hasil pemeriksaan medis.
“Kami tidak bekerja berdasarkan asumsi. Semua dikonfirmasi lewat saksi dan bukti,” kata aparat.
Dari olah tempat kejadian perkara, polisi menyampaikan tidak ditemukan indikasi kekerasan fisik pada tubuh Lula Lahfah. Di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan riwayat perawatan kesehatan korban.
Temuan tersebut menjadi salah satu alasan kepolisian masih menunggu hasil visum dan pemeriksaan forensik lanjutan sebelum menyimpulkan penyebab kematian.
Kasus ini berkembang di tengah sorotan besar publik terhadap kondisi psikologis Reza Arap. Sejak kabar duka menyebar, musisi dan kreator konten itu terlihat terpukul dan memilih membatasi pernyataan ke media.
Namun polisi menegaskan, pemeriksaan tetap dilakukan secara profesional dan terukur, tanpa memandang status publik figur. [a46]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.