Simalungun, Sinata.id – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba di sebuah warung tuak di Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial BV (48), warga Jalan Asahan, Huta I, Nagori Dolok Marlawan, dan EJ (39), warga Simpang Galang, Kelurahan Pulo Gambar, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di sekitar lingkungannya.
“Laporan warga langsung kami tindak lanjuti. Anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melakukan penggerebekan di lokasi yang telah kami pantau,” ungkap Kapolres kepada media.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika, termasuk sabu-sabu seberat 54,41 gram dalam berbagai ukuran kemasan. Selain itu, ditemukan pula satu bungkus besar berisi ganja, satu unit timbangan digital, alat hisap (bong), satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp5,7 juta.
Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengakuannya, salah satu pelaku menyebut bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial R, yang dikenal dengan panggilan Pak Yo, warga Kota Medan.
Pihak kepolisian menyatakan masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan pengedar lainnya yang diduga terlibat. (*)