“Jika tidak ada aturan tertulis dan sanksi resmi, maka kegiatan itu adalah hak, bukan kewajiban,” lanjut pernyataan tersebut.
Serikat juga menegaskan bahwa setiap karyawan memiliki hak untuk menolak kegiatan non-wajib tanpa rasa takut akan ancaman, baik berupa pemotongan gaji maupun pemecatan.
Putusan ini kini dinilai sebagai preseden penting dalam melindungi batas antara dunia kerja dan kehidupan pribadi karyawan.
Di tengah budaya perusahaan yang kerap memaksa “partisipasi loyalitas”, kasus ini menjadi pengingat: hak pekerja tidak boleh dikorbankan hanya demi citra atau tradisi internal. [a46]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.