MENU
Disdik Fasilitasi Antar-Jemput Siswa dari Daerah Pinggiran Kota Sianta...
WA FB
Berita

Disdik Fasilitasi Antar-Jemput Siswa dari Daerah Pinggiran Kota Siantar

T Editor : Tumpal Pandapotan | 09 Mar 2026 | 17:34 WIB
Disdik Fasilitasi Antar-Jemput Siswa dari Daerah Pinggiran Kota Siantar
Bus layanan

Pematangsiantar, Sinata.id - Demi memastikan anak-anak tetap bisa mengenyam pendidikan tanpa terhambat masalah transportasi, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar secara rutin mengantar jemput sejumlah siswa dari Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, menuju sekolah mereka yang berlokasi di Kecamatan Siantar Sitalasari.

Kegiatan ini dilakukan setiap hari kerja menggunakan mobil patroli milik Dinas Pendidikan. Bukan hanya untuk siswa di wilayah tersebut, program serupa juga telah berjalan lebih lama untuk pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Para siswa SMP Negeri 11 Pematangsiantar yang beralamat di Jalan Manunggal Karya, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, juga merasakan manfaat yang sama. Selama dua tahun terakhir, mereka diantar menggunakan Bus Layanan Pendidikan.

Baca: http://Kritik untuk Pansus Rumah Singgah, Temuan Tak Didukung Data-Minim Bukti

Komandan Patroli Disdik Kota Pematangsiantar, Juniar Sinaga, menjelaskan inisiatif ini lahir dari keprihatinan terhadap akses para pelajar yang sekolahnya tidak dilalui oleh kendaraan umum.

"Kita bantu untuk mempermudah para pelajar," ujarnya, Senin (9/3/2026).

Juniar menambahkan layanan ini dijalankan dengan memanfaatkan jadwal operasional dinas. Pengantaran dilakukan pada pagi hari sebelum jam kerja dimulai dan penjemputan dilakukan pada siang hari setelah jam sekolah usai.

"Kegiatan ini kita laksanakan setiap Senin hingga Jumat, sesuai dengan jadwal kerja kita," tuturnya. (SN14)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.