Oleh Tohom Lumban Gaol, selanjutnya dana Rp 48,6 juta tersebut diserahkan kepada Julham Situmorang. "Dan (total dana Rp 48,6 juta tersebut) tidak pernah disetorkan ke kas daerah sebagaimana seharusnya," ujar Heri.
Lebih lanjut dikatakan, tindakan terdakwa tidak melalui mekanisme resmi penarikan biaya retribusi daerah. Juga tidak tercatat dalam sistem keuangan pemerintah.
"Dan tidak memiliki dasar hukum yang sah, sehingga diduga kuat dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain secara melawan hukum," ungkap Heri menambahkan.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, terdakwa Julham Situmorang disangka melanggar Pasal 12 huruf e junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan sangkaan tersebut, Julham Situmorang terancam hukuman seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian, Julham juga disangka dengan sangkaan subsider Pasal 11 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda sedikitnya Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.