Pematangsiantar, Sinata.id – Victoria Simbolon membantah tuduhan mengarahkan para siswa supaya tinggal di indekos miliknya, ketimbang kepunyaan warga sekitar Kelurahan Toba. Menurutnya, warga tak punya hak membatasi jumlah penghuni kos miliknya. Demikian disampaikan kuasa hukum Victoria, Willy Sidauruk.
Diterangkan Willy, tak benar jika kliennya ada mengarahkan penghuni kos yang sebagian besar pelajar dari Yayasan Bintang Timur, untuk bertempat tinggal di usaha milik kliennya. Kendati Victoria memang pengajar di sekolah tersebut.
Persoalan dugaan monopoli usaha telah dimedasi di Kantor Camat Siantar Selatan, beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut, lanjut Willy, tak ditemukan intervensi supaya siswa tinggal di kosan milik Victoria.
Hasil lainnya dalam mediasi, lanjut Willy, disebutkan bahwa jumlah penghuni kos milik kliennya yang lebih dari 50 siswa, turut diprotes agar tak menambah lagi. Permintaan ini ditolak. Willy menganggap hal itu sebagai bentuk ketidakadilan terhadap kliennya.
“Di rumah induk klien saya ada 50 orang lebih yang ngekos, tapi menurut mereka tidak boleh ada penambahan. Ini kan kesan nya seperti penghukuman,” terangnya.
Dia menerangkan bahwa selain di rumah induk, Victoria saat ini juga sedangan membangun rumah kos sebanyak 22 pintu di Kelurahan Toba, turut dipersoalkan warga merupakan bentuk penghakiman.
“Klien saya membangun di tanahnya sendiri, atas dasar apa mereka memutus nafkah klien saya, ini kan suatu bentuk penghukuman, makanya jelas klien saya tidak terima hasil mediasi sebelumnya,” katanya.
Sebelumya Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 28 Mei 2025, bersama warga Kelurahan Toba dan Asosiasi Pemilik Kos untuk membahas dugaan monopoli usaha kos oleh Victoria Simbolon.
Mereka menuduh Vicroria mengarahkan siswa untuk tinggal di kos miliknya, yang dianggap menciptakan persaingan tidak sehat.
Sebelumnya, telah dilakukan mediasi pada 2 Mei 2025, namun gagal karena guru tersebut menolak hasil kesepakatan. Warga juga mempersoalkan pembangunan 22 kamar kos tambahan oleh guru tersebut.
Karena tidak ada kesepakatan dalam RDP, DPRD akan mengadakan pertemuan lanjutan pada 2 Juni 2025 dengan mengundang pihak Yayasan Bintang Timur guna mencari solusi dan mencegah kejadian serupa. (Alb)