MENU
Dishub Siantar Disorot Soal Tunggakan Parkir, DPRD: Pindah Saja Pak!
WA FB
Pematangsiantar

Dishub Siantar Disorot Soal Tunggakan Parkir, DPRD: Pindah Saja Pak!

J Editor : Jansen Siahaan | 15 Apr 2026 | 20:51 WIB
Dishub Siantar Disorot Soal Tunggakan Parkir, DPRD: Pindah Saja Pak!
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar Daniel Siregar menyimak jalannya diskusi terkait perparkiran. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan, Rabu (15/4/2026).

Rapat tersebut membahas persoalan retribusi parkir, khususnya terkait banyaknya tunggakan yang belum disetorkan oleh juru parkir.

Sekretaris Komisi III DPRD, Alex Hendrik Damanik, menegaskan bahwa petugas parkir yang tidak membayar tunggakan dapat dilaporkan kepada pihak berwajib.

“Kita tidak bisa hanya mengedepankan rasa kasihan. Juru parkir tetap bagian dari masyarakat, namun mereka harus disiplin dan mematuhi aturan,” tegas Alex.

Ia juga meminta Kepala Dinas Perhubungam (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Daniel Siregar, untuk memastikan penindakan terhadap juru parkir yang menunggak, termasuk praktik pergantian nama petugas yang dinilai hanya akal-akalan.

“Jangan sampai yang menunggak tahun lalu kemudian diganti atas nama istrinya. Ini seperti menutup pintu, lalu membuka jendela,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi III, Andika Prayogi Sinaga, menyoroti praktik penugasan oleh oknum juru parkir kepada pihak lain yang dinilai menjadi salah satu penyebab terjadinya tunggakan.

“Pemilik surat tugas justru menyerahkan pekerjaannya kepada orang lain. Ini jelas menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan tunggakan,” katanya.

Andika menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran hukum jika dibiarkan terus terjadi.

“Kalau di lapangan tidak sesuai dengan surat keputusan (SK), jangan bicara soal payung hukum. Kita justru melakukan pembiaran terhadap pelanggaran,” tegasnya.

Ia bahkan secara tegas menyarankan agar Kadishub mundur dari jabatannya jika persoalan tersebut tidak mampu diselesaikan.

“Kalau hal seperti ini saja tidak bisa diselesaikan, pindah saja, Pak. Cari yang mampu mengerjakan ini,” ucap Andika.

Selain itu, Andika juga meminta agar Dishub tidak menyamaratakan target setoran parkir setiap hari. Menurutnya, tingkat keramaian lokasi parkir berbeda-beda.

“Contohnya, toko ramai pada hari kerja, tetapi akhir pekan cenderung sepi. Jangan disamaratakan setoran antara hari kerja dan akhir pekan,” jelasnya.

Potensi Retribusi Parkir Capai Rp16 Miliar

Dalam RDP tersebut juga terungkap hasil kajian tim appraisal terkait potensi pendapatan parkir di Kota Pematangsiantar yang diperkirakan mencapai Rp12 miliar hingga Rp16 miliar per tahun.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.