Simalungun, Sinata.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Simalungun tidak miliki data perusahaan yang mengabaikan ketentuan gaji sesuai UMK (Upah Minimum Kabupaten) Simalungun tahun 2025.
Demikian pengakuan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Simalungun Riando Purba. Tahun 2025 ini, UMK Simalungun Rp 3.088.852.
Untuk memiliki data, Riando Purba pun masih sebatas berjanji akan melakukan pendataan. Malah, kapan pendataan akan dilakukan Disnaker Simalungun, jadwal pastinya belum pula ditetapkan.
“Untuk ke depan, kita akan upayakan melakukan pendataan dengan berkoordinasi bersama UPT Wasnaker (Pengawas Tenaga Kerja/UPT Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Cabang Pematangsiantar),” tutur Riando Purba, Minggu 24 Agustus 2025 melalui pesan Whatsapp (WA).
Lalu Kadisnaker Simalungun ini menjelaskan, bahwa tidak semua unit usaha diharuskan membayar gaji pekerjanya sesuai UMK.
“Perlu dipahami juga bahwa berdasarkan Pasal 90B Bab IV Ketenagakerjaan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perusahaan mikro dan kecil dibebaskan dari kewajiban membayar upah minimal sebesar UMK,” katanya.
Untuk itu, terkait kepatuhan akan UMK, diluar usaha mikro dan kecil, Disnaker Simalungun akan melakukan pembinaan, agar membayar gaji pekerja sesuai UMK.
“Jika terbukti bukan perusahaan mikro atau kecil, maka mekanismenya sudah jelas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial dan Permenaker Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tata Kerja Mediasi,” tuturnya.
Sebutnya, fungsi pengawasan terhadap penerapan UMK di daerah, dan penjatuhan sanksi, merupakan kewenangan Disnaker Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk usaha mikro dan kecil, besaran gaji ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha. Dengan perhitungan, minimal sesuai persentase dari nilai rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
“Dengan aturan ini, meskipun ada kelonggaran bagi usaha mikro dan kecil, perlindungan terhadap hak-hak pekerja tetap harus dipenuhi. Pemerintah daerah akan terus mendorong agar pekerja mendapat upah yang layak,” pungkasnya. (SN11)