Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Kadis Tenaga Kerja Simalungun, Riando Purba. (ist)

Kadis Tenaga Kerja Simalungun, Riando Purba. (ist)

Disnaker Simalungun Tidak Miliki Data Perusahaan yang Mengabaikan UMK

RP Editor: RP
24 Agustus 2025 | 16:16 WIB
Rubrik: Simalungun

Simalungun, Sinata.id  – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Simalungun tidak miliki data perusahaan yang mengabaikan ketentuan gaji sesuai UMK (Upah Minimum Kabupaten) Simalungun tahun 2025.

Demikian pengakuan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Simalungun Riando Purba. Tahun 2025 ini, UMK Simalungun Rp 3.088.852.

Untuk memiliki data, Riando Purba pun masih sebatas berjanji akan melakukan pendataan. Malah, kapan pendataan akan dilakukan Disnaker Simalungun, jadwal pastinya belum pula ditetapkan.

“Untuk ke depan, kita akan upayakan melakukan pendataan dengan berkoordinasi bersama UPT Wasnaker (Pengawas Tenaga Kerja/UPT Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Cabang Pematangsiantar),” tutur Riando Purba, Minggu 24 Agustus 2025 melalui pesan Whatsapp (WA).

Lalu Kadisnaker Simalungun ini menjelaskan, bahwa tidak semua unit usaha diharuskan membayar gaji pekerjanya sesuai UMK.

“Perlu dipahami juga bahwa berdasarkan Pasal 90B Bab IV Ketenagakerjaan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perusahaan mikro dan kecil dibebaskan dari kewajiban membayar upah minimal sebesar UMK,” katanya.

Untuk itu, terkait kepatuhan akan UMK, diluar usaha mikro dan kecil, Disnaker Simalungun akan melakukan pembinaan, agar membayar gaji pekerja sesuai UMK.

“Jika terbukti bukan perusahaan mikro atau kecil, maka mekanismenya sudah jelas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial dan Permenaker Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tata Kerja Mediasi,” tuturnya.

Sebutnya, fungsi pengawasan terhadap penerapan UMK di daerah, dan penjatuhan sanksi, merupakan kewenangan Disnaker Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk usaha mikro dan kecil, besaran gaji ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha. Dengan perhitungan, minimal sesuai persentase dari nilai rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

“Dengan aturan ini, meskipun ada kelonggaran bagi usaha mikro dan kecil, perlindungan terhadap hak-hak pekerja tetap harus dipenuhi. Pemerintah daerah akan terus mendorong agar pekerja mendapat upah yang layak,” pungkasnya. (SN11)

Berita Terkait

Puting beliung meluluhlantakkan rumah di Simalungun
Simalungun

Puting Beliung Luluh Lantakkan Puluhan Rumah di Simalungun

Editor: RP
24 Agustus 2025 | 19:22 WIB

Simalungun, Sinata.id - Hujan deras  disertai angin kencang yang terjadi Sabtu (23/08/2025) sore mengakibatkan puluhan rumah di beberapa kecamatan yang...

Baca SelengkapnyaDetails
Bahu jalan amblas akibat tergerus irigasi. (foto: sinata/sawal)
Simalungun

Gelap dan Amblas, Jalan Asahan KM 7-8 Rawan Kecelakaan

Editor: Redaksi Sinata 2
23 Agustus 2025 | 16:15 WIB

Simalungun, Sinata.id  – Jalan Asahan tepatnya di Kilometer 7-8, Nagori Dolok Hantaran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, amblas akibat tergerus aliran...

Baca SelengkapnyaDetails
Pedagang dirikan tenda darurat untuk bisa berjualan. (foto: sinata/sawal)
Simalungun

Pedagang Pasar Serbelawan Dirikan Tenda Darurat untuk Berjualan

Editor: Redaksi Sinata 2
23 Agustus 2025 | 15:50 WIB

Simalungun, Sinata.id - Pasca kebakaran yang melanda Pasar Serbelawan, Simalungun, Senin (18/8/2025), sejumlah pedagang mulai mendirikan tenda darurat di lokasi...

Baca SelengkapnyaDetails
Rapat di Kantor Pangulu Karang Sari
Simalungun

Petani Karang Sari Sepakati Pola Tanam Serentak

Editor: RP
22 Agustus 2025 | 18:17 WIB

Simalungun, Sinata.id – Pemerintah Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas gelar rapat dengan beberapa stakeholder pertanian untuk menerapkan pola tanam...

Baca SelengkapnyaDetails
Perikson Purba. ist
Simalungun

Status Pangulu Purwodadi Diusut Komisi I DPRD Simalungun

Editor: Redaksi Sinata 2
21 Agustus 2025 | 21:44 WIB

Simalungun, Sinata.id - Ketua Komisi I DPRD Simalungun, Perikson Purba, meragukan dugaan kesalahan yang ditujukan kepada Pangulu Nagori Purwodadi. Ia...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Simalungun

Puting Beliung Luluh Lantakkan Puluhan Rumah di Simalungun

24 Agustus 2025 | 19:22 WIB
Wisata

Nikmati Wisata Arung Jeram Bah Bolon Siantar

24 Agustus 2025 | 18:02 WIB
Pematangsiantar

Kolam Renang Mual Pancur 59, Wisata Air Favorit Keluarga di Siantar

24 Agustus 2025 | 17:37 WIB
Wisata

Wisata Kuliner di Siantar Membeludak, Namun Ada Beberapa yang Favorit

24 Agustus 2025 | 17:33 WIB
Religi

HUT GKPPD Pematangsiantar ke-33, Jemaat Didorong Hidup Takut Akan Tuhan dan Teruskan Warisan Iman

24 Agustus 2025 | 17:29 WIB
Nasional

Rapper Melly Mike Bertemu Dikha Bocah Pacu Jalur

24 Agustus 2025 | 17:04 WIB
Simalungun

Disnaker Simalungun Tidak Miliki Data Perusahaan yang Mengabaikan UMK

24 Agustus 2025 | 16:16 WIB
Nasional

Noel Beberkan Gaji Wamenaker: “Enggak Ada Tambahan, Kecuali Nyopet”

24 Agustus 2025 | 15:17 WIB
News

Azhar Nunggu Pembeli Justru yang Datang Polisi

24 Agustus 2025 | 12:49 WIB
Regional

Sanco Simanullang Jabat Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Siap Perkuat Perlindungan Pekerja

24 Agustus 2025 | 10:50 WIB
News

Toyota Innova Ringsek Dihantam Pohon Tumbang di Jalan Asahan, Penumpang Syok

23 Agustus 2025 | 23:36 WIB
Regional

Danau Toba Jadi Magnet F1 Powerboat 2025, Pembalap Kagum Pesona Alam dan Keramahan Warga

23 Agustus 2025 | 23:08 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id