Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Disnaker Simalungun Tidak Miliki Data Perusahaan yang Mengabaikan UMK

Editor: RP
24 Agustus 2025 | 16:16 WIB
Rubrik: Simalungun
kadis tenaga kerja simalungun, riando purba. (ist)

Kadis Tenaga Kerja Simalungun, Riando Purba. (ist)

Simalungun, Sinata.id  – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Simalungun tidak miliki data perusahaan yang mengabaikan ketentuan gaji sesuai UMK (Upah Minimum Kabupaten) Simalungun tahun 2025.

Demikian pengakuan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Simalungun Riando Purba. Tahun 2025 ini, UMK Simalungun Rp 3.088.852.

Untuk memiliki data, Riando Purba pun masih sebatas berjanji akan melakukan pendataan. Malah, kapan pendataan akan dilakukan Disnaker Simalungun, jadwal pastinya belum pula ditetapkan.

“Untuk ke depan, kita akan upayakan melakukan pendataan dengan berkoordinasi bersama UPT Wasnaker (Pengawas Tenaga Kerja/UPT Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Cabang Pematangsiantar),” tutur Riando Purba, Minggu 24 Agustus 2025 melalui pesan Whatsapp (WA).

Lalu Kadisnaker Simalungun ini menjelaskan, bahwa tidak semua unit usaha diharuskan membayar gaji pekerjanya sesuai UMK.

“Perlu dipahami juga bahwa berdasarkan Pasal 90B Bab IV Ketenagakerjaan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perusahaan mikro dan kecil dibebaskan dari kewajiban membayar upah minimal sebesar UMK,” katanya.

Untuk itu, terkait kepatuhan akan UMK, diluar usaha mikro dan kecil, Disnaker Simalungun akan melakukan pembinaan, agar membayar gaji pekerja sesuai UMK.

“Jika terbukti bukan perusahaan mikro atau kecil, maka mekanismenya sudah jelas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial dan Permenaker Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tata Kerja Mediasi,” tuturnya.

Sebutnya, fungsi pengawasan terhadap penerapan UMK di daerah, dan penjatuhan sanksi, merupakan kewenangan Disnaker Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk usaha mikro dan kecil, besaran gaji ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha. Dengan perhitungan, minimal sesuai persentase dari nilai rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

“Dengan aturan ini, meskipun ada kelonggaran bagi usaha mikro dan kecil, perlindungan terhadap hak-hak pekerja tetap harus dipenuhi. Pemerintah daerah akan terus mendorong agar pekerja mendapat upah yang layak,” pungkasnya. (SN11)

Berita Terkait

elyanto purba
Simalungun

Setelah Gagal, Sosialisasi dan Diklat KMP di Simalungun Ganti Penyedia Jasa

Editor: RP
8 Oktober 2025 | 20:19 WIB

Simalungun, Sinata.id - Beberapa waktu lalu, kegiatan sosialisasi serta pendidikan dan pelatihan (diklat) pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) di Simalungun,...

Baca SelengkapnyaDetails
plt kadis pendidikan, frits ueki prapanca damanik. ist
Simalungun

Plt Kepsek SMPN 2 Simalungun Dijabat Tersangka Kasus Penipuan

Editor: Redaksi Sinata 2
8 Oktober 2025 | 15:27 WIB

Simalungun, Sinata.id - Sehari setelah surat penyidik Polres Simalungun menyatakan Risma Flora Purba sebagai tersangka penipuan, Bupati Simalungun justru mengangkatnya...

Baca SelengkapnyaDetails
kondisi parit di lokasi terdampak banjir. ist
Simalungun

Banjir Merendam Ruas Jalan di Negeri Kahean Simalungun Bikin Pengendara Terjatuh

Editor: Redaksi Sinata 2
8 Oktober 2025 | 14:28 WIB

Simalungun, Sinata.id - Aktivitas warga di Nagori Negeri Kahean, Kabupaten Simalungun, lumpuh akibat banjir yang merendam wilayah itu ketika turun...

Baca SelengkapnyaDetails
ketua dpp himapsi dian g purba se msi (kanan)
Pematangsiantar

Himapsi Desak Pemerintah Tolak Klaim Tanah Adat oleh Klan Lain, dan Evaluasi Izin TPL

Editor: RP
8 Oktober 2025 | 14:07 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Tolak klaim tanah adat oleh klan pendatang di Kabupaten Simalungun semakin menguat. Kali ini penolakan disampaikan intelektual...

Baca SelengkapnyaDetails
ilustrasi
Simalungun

Bupati Simalungun Angkat Terlapor Kasus Penipuan Jadi Plt Kepala Sekolah SMP Negeri

Editor: RP
7 Oktober 2025 | 18:38 WIB

Simalungun, Sinata.id – Bupati Bupati Simalungun angkat terlapor kasus penipuan, Risma Flora Purba sebagai Plt Kepala Sekolah SMP Negeri 2...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

BGN Nyatakan SPPG Wajib Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, HACCP dan Halal

8 Oktober 2025 | 21:50 WIB
Regional

DPRD Bone Bolango Pakai Dana Pokir untuk Bayar BPJS Pekerja Rentan

8 Oktober 2025 | 21:31 WIB
Dunia

20 Anak di India Tewas Akibat Keracunan Sirup Obat Batuk

8 Oktober 2025 | 21:30 WIB
Regional

Pemkab Boalemo Genjot Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal

8 Oktober 2025 | 21:21 WIB
Simalungun

Setelah Gagal, Sosialisasi dan Diklat KMP di Simalungun Ganti Penyedia Jasa

8 Oktober 2025 | 20:19 WIB
Pematangsiantar

Perobohan Gedung IV Pasar Horas Ditargetkan Selesai 90 Hari

8 Oktober 2025 | 19:31 WIB
Pematangsiantar

Pria di Siantar Aniaya-Ancam Ibu Kandung Pakai Parang Ditangkap Polisi

8 Oktober 2025 | 19:07 WIB
Bola

Verdonk Absen Lawan Arab Saudi, Ini Prediksi Susunan Pemain Indonesia

8 Oktober 2025 | 18:48 WIB
Pematangsiantar

Siswa SMP BT Siantar Raih Medali Emas Olimpiade Matematika International Hongkong

8 Oktober 2025 | 18:38 WIB
Sosok

Azkiya dan Alula, 2 Atlet Berprestasi Harumkan Nama Padangsidimpuan

8 Oktober 2025 | 16:23 WIB
Simalungun

Plt Kepsek SMPN 2 Simalungun Dijabat Tersangka Kasus Penipuan

8 Oktober 2025 | 15:27 WIB
Pematangsiantar

Tekan Inflasi, Pemko Siantar Gelar Gerakan Pangan Murah

8 Oktober 2025 | 15:17 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id