MENU
Ditangkap, Dua Pengedar Gg Cumi-Cumi usai Video Viral Pria Pamer Beli...
WA FB
News

Ditangkap, Dua Pengedar Gg Cumi-Cumi usai Video Viral Pria Pamer Beli Sabu

T Editor : Tumpal Pandapotan | 03 Aug 2025 | 04:00 WIB
Ditangkap, Dua Pengedar Gg Cumi-Cumi usai Video Viral Pria Pamer Beli Sabu
Dua tersangka diringkus dari Gg Cumi-cumi dan barang bukti yang disita (foto: ist)

Pematangsiantar, Sinata.id – Polisi menindaklanjuti video viral di media sosial yang menunjukkan seorang pria dengan santainya mengaku baru membeli sabu dari kawasan Gang Cumi-cumi, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar. Hasilnya, dua pria diduga pengedar narkotika ditangkap bersama puluhan paket sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring memimpin langsung operasi penggerebekan di kawasan rawan narkotika tersebut pada Rabu, 30 Juli 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam penggerebekan, polisi menangkap dua pria berinisial AK alias Membot (47) dan DABB (47). Dari keduanya, disita 54 paket sabu dengan total berat 30,68 gram, terdiri dari beberapa ukuran paket, termasuk satu paket besar seberat 9,18 gram.

Selain itu, diamankan juga uang tunai hampir Rp13 juta, beberapa ponsel, timbangan digital, sendok dari pipet, serta perlengkapan pengemasan sabu.

Sebelum ke Gg Cumi-cumi, petugas gabungan menggerebek dua lokasi lain yakni di Kampung Bangsal di Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu dan Eks Terminal Sukadame di Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame.

Di Kampung Bangsal, tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun dari lima pria yang diperiksa, satu orang berinisial RIS (23) dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah menjalani tes urine. Ia kemudian diserahkan ke BNN untuk menjalani rehabilitasi.

Sementara di Eks Terminal Sukadame, tidak ditemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

AKP Irwanta menuturkan, operasi tersebut dinamai Gerebek Sarang Narkoba yang diikuti personel Polri-TNI, BNN dan Satpol PP. Sebagai upaya nyata dalam penindakan dan pencegahan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.

"Kedua tersangka dari Gg Cumi-cumi sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diprsoes sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan satu orang yang urinenya positif narkoba diserahkan ke Kantor BNN untuk jalani rehabilitasi," tuturnya.

Viral Pria Pamer Beli Sabu di Gg Cumi-cumi

Penangkapan dua pengedar Gg Cumi-cumi setelah unggahan akun Facebook @Transparan Jonatan Transparan, viral di media sosial, pada 24 Juli 2025. Dalam unggahannya, pria itu menunjukkan sabu yang dapatnya dengan mudah di Gg Cumi-cumi.

Pria dalam video lantang meminta Kasat Narkoba (Kasnob) Polres Pematangsiantar segera bertindak atas peredaran narkotika yang dilakukan secara terang-terangan di kawasan padat pemukiman penduduk.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.