MENU
Ditembak Saat Kabur, Dua Begal Motor NMAX Tumbang di Tembung
WA FB
News

Ditembak Saat Kabur, Dua Begal Motor NMAX Tumbang di Tembung

R Editor : Redaksi Sinata | 03 Feb 2026 | 21:04 WIB
Ditembak Saat Kabur, Dua Begal Motor NMAX Tumbang di Tembung
Dua spesialis curanmor ditembak polisi saat kabur di Medan. Pelaku curi Yamaha NMAX dan mengaku telah beraksi 15 kali di Medan dan Deli Serdang. (Ist)

Medan, Sinata.id – Aksi pencurian sepeda motor yang selama ini meresahkan warga Medan dan Deli Serdang akhirnya terbongkar. Dua pemuda yang diduga menjadi spesialis pencurian kendaraan bermotor, M Bambang Hermanto (19) dan M Azizan (20), tak berkutik setelah ditembak polisi saat mencoba melarikan diri.

Keduanya dilumpuhkan personel Polsek Medan Area di kawasan Jalan Pasar VII Beringin, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Jumat (30/1/2026). Saat hendak diamankan, keduanya berusaha kabur sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki masing-masing.

Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin menyebut, pengungkapan ini bermula dari laporan korban, Elpa Syahroni Nasution, yang kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX BK 4432 ALU di kawasan Komplek Graha Rahayu, Jalan Jermal XI, Medan Denai.

“Dari laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata AKP Ainul, Selasa (3/2/2026).

Peristiwa pencurian terjadi Minggu (25/1/2026). Saat itu, motor korban diparkir di halaman rumah dengan kondisi setang terkunci. Namun pagar tidak digembok. Pagi harinya, penjaga anak korban mendapati pagar terbuka dan motor sudah raib.

Rekaman CCTV menjadi petunjuk krusial. Dalam video, tampak dua pria membawa kabur motor korban. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp34 juta.

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mencengangkan. Bambang dan Azizan ternyata bukan pelaku baru. Keduanya mengaku telah beraksi sedikitnya 15 kali di wilayah Medan dan Deli Serdang.

“Azizan mengaku sudah sepuluh kali, sedangkan Bambang lima kali,” ungkap Ainul.

Polisi juga masih memburu satu pelaku lain berinisial D yang diduga bagian dari jaringan tersebut. Pengembangan terus dilakukan dengan berkoordinasi lintas wilayah.

Saat ini, kedua terduga telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara sebelum resmi ditahan di Polsek Medan Area. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. [dfb]

Tag :
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.