MENU
Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Segini Harta Kekayaan Eks Men...
WA FB
News

Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Segini Harta Kekayaan Eks Menag Yaqut Cholil

T Editor : Tumpal Pandapotan | 09 Jan 2026 | 17:56 WIB
Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Segini Harta Kekayaan Eks Menag Yaqut Cholil
Esk Menteri Agama Yaqut Cholil

Jakarta, Sinata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota ibadah haji periode 2023–2024.

Penetapan tersebut berkaitan dengan penyelidikan penyimpangan kuota haji tambahan yang dikelola Kementerian Agama.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Yaqut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi per 20 Januari 2025, total kekayaan bersih yang dimilikinya tercatat sebesar Rp13,74 miliar.

Dalam laporan itu, nilai total aset Yaqut mencapai Rp14,55 miliar. Harta tersebut berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Aset terbesar tercatat pada sektor properti dengan nilai mencapai Rp9,52 miliar. Yaqut dilaporkan memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, serta Jakarta Timur.

Selain itu, ia juga melaporkan kepemilikan dua unit kendaraan dengan nilai total Rp2,21 miliar, masing-masing berupa Mazda CX-5 tahun 2015 senilai Rp260 juta dan Toyota Alphard tahun 2024 senilai Rp1,95 miliar.

Sementara itu, kas dan setara kas yang dimiliki Yaqut tercatat sebesar Rp2,59 miliar. Adapun harta bergerak lainnya dilaporkan senilai Rp220,75 juta.

Dalam laporan yang sama, Yaqut juga mencantumkan kewajiban utang sebesar Rp800 juta, sehingga nilai kekayaan bersihnya setelah dikurangi utang berada di angka Rp13,74 miliar.

Kasus yang menjerat Yaqut berawal dari dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan pada 2024.

Sesuai ketentuan, kuota haji seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk jamaah haji khusus.

Namun, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama mengambil kebijakan diskresi terhadap tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Kuota tersebut dibagi sama rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kebijakan tersebut kemudian memicu dugaan praktik jual beli kuota haji khusus oleh oknum di lingkungan Kementerian Agama yang melibatkan sejumlah biro perjalanan.

Praktik ini diduga memungkinkan calon jamaah berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang dengan imbalan sejumlah uang.

 

Hingga kini, KPK masih mendalami perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu belum merinci konstruksi hukum serta pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.