Aceh, Sinata.id – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Poldasu) gagalkan peredaran sabu 10 kilogram (kg), sekaligus membekuk dua tersangka, Jumat 8 Agustus 2025.
Personil Poldasu berhasil menggagalkan peredaran sabu, beranjak dari pengembangan perkara sebelumnya. Serta diperkuat informasi masyarakat tentang pengiriman sabu dari Aceh ke Palembang, Sumatera Selatan.
Sebelum sabu sampai Palembang, peredarannya digagalkan polisi dengan membekuk 2 tersangka kurir di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang diperkuat oleh informasi masyarakat tentang pengiriman sabu dari Aceh menuju Palembang. Tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan di lokasi,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Dua tersangka yang ditangkap, yakn, RM, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, dan SB, warga Pidie Jaya, Aceh. Keduanya berperan sebagai kurir.
Katanya, polisi saat ini masih memburu BJ (diduga sebagai pemberi sabu) dan P (diduga sebagai pengendali pengiriman dari Aceh ke Palembang). BJ dan P sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari penangkapan menjelang dini hari tersebut, petugas mengamankan 10 kilogram sabu dalam kemasan teh China merek Guanyinwang,1 unit mobil Toyota Avanza warna silver nomor polisi BK 1171 VN,1 koper berwarna biru, 2 unit handphone dan uang tunai Rp 850.000.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tutur Jean Calvijn, tersangka RM mengaku mengambil sabu dari BJ di Desa Seneuneubok Pidie, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
BJ disebut diperintahkan P untuk mengantarkan sabu ke Palembang. RM menerima uang jalan sebesar Rp 5 juta dan dijanjikan bayaran Rp 30 juta per kilogram, sementara SB dijanjikan Rp 100 juta.
Sebut Jean Calvijn, Ditresnarkoba Poldasu akan terus mengembangkan perkara untuk membongkar jaringan pengedar sabu lintas provinsi tersebut.
“Kami sudah mengantongi identitas dua DPO dan tim gabungan saat ini masih melakukan pengejaran. Kami juga akan menelusuri aliran dana serta komunikasi elektronik kedua tersangka untuk mengungkap aktor-aktor lain dalam jaringan ini,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn.
Penyidik menduga jaringan para tersangka memiliki hubungan dengan sindikat internasional. Dugaan itu muncul, setelah memperhatikan pola penyelundupan dengan menggunakan kemasan teh merek luar yang kerap ditemukan pada kasus-kasus sebelumnya.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka terancam hukuman berat atas keterlibatan dalam perkara dugaan peredaran narkotika jaringan antar provinsi. (*)