Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Dituntut 13 Tahun, Hakim PN Simalungun Vonis Asiong 15 Tahun Penjara

Editor: Gunawan Purba
3 November 2025 | 19:53 WIB
Rubrik: Simalungun
dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 93,76 gram dan ekstasi 2 butir, jaksa penuntut umum (jpu) tuntut terdakwa anton alias asiong 13 tahun penjara pada sidang yang digelar di pengadilan negeri (pn) simalungun, senin 27 oktober 2025.

Asiong (dok)

Simalungun, Sinata.id – Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa kasus narkotika Anton alias Asiong dituntut 13 tahun penjara. Namun hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun berpendapat lain, dengan menjatuhkan pidana (vonis) 15 tahun penjara.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Anggreni Elisabeth Roria Sormin SH didampingi Hakim Anggota, Ida Maryam Hasibuan SH dan Widi Astuti SH pada sidang di PN Simalungun, Senin 3 Nopember 2025.

“Menyatakan terdakwa Anton alias Asiong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi jumlah tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Anggreni SH.

Lalu Ketua Majelis Hakim melanjutkan putusan, dengan menjatuhkan pidana penjara terhadap Asiong.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 (lima belas) tahun, dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” tandasnya.

Terhadap putusan itu, majelis hakim memberikan waktu kepada JPU dan terdakwa maupun kuasa hukumnya untuk menentukan sikap terhadap putusan yang telah dibacakan, selama 7 hari.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa Asiong ditangkap polisi pada 30 april 2025 yang lalu atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 93,76 gram dan 2 butir ekstasi. (SN13)

Berita Terkait

dokumen badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (bkpsdm) simalungun dipalsukan oleh oknum yang belum diketahui. waspadalah!
Simalungun

Waspadalah! Dokumen BKPSDM Simalungun Dipalsukan

Editor: Gunawan Purba
3 November 2025 | 21:28 WIB

Simalungun, Sinata.id - Dokumen Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Simalungun dipalsukan oleh oknum yang belum diketahui. Waspadalah!...

Baca SelengkapnyaDetails
lansia di nagori landbouw mengaku tak pernah terima susu. (foto: sinata/sawal)
Simalungun

Lansia di Landbouw Ngaku Tak Pernah Terima Susu PMT

Editor: Tumpal Pandapotan
3 November 2025 | 19:26 WIB

Simalungun, Sinata.id - Lansia yang berada di Nagori Landbouw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun mengaku selama tahun 2025 tak pernah menerima...

Baca SelengkapnyaDetails
masyarakat jalan jono dan jalan sepakat di huta i, nagori (desa) landbouw, kecamatan bandar, kabupaten simalungun, meminta pt pln agar memasang tiang listrik di huta i.
Simalungun

Warga Nagori Landbouw Minta PLN Pasang Tiang Listrik di Huta I

Editor: Gunawan Purba
3 November 2025 | 16:51 WIB

Simalungun, Sinata.id - Masyarakat Jalan Jono dan Jalan Sepakat di Huta I, Nagori (Desa) Landbouw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, meminta...

Baca SelengkapnyaDetails
dua tersangka yang diamankan kepolisian. ist
Simalungun

Dua Penjarah Sawit PTPN 4 Ditangkap Basah Berikut Mobil Pikap Penuh TBS

Editor: Tumpal Pandapotan
3 November 2025 | 10:39 WIB

Simalungun, Sinata.id – Polres Simalungun membongkar kasus tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di areal PTPN 4...

Baca SelengkapnyaDetails
sepeda motor scorpio tabrak mr x di jalan lintas siantar-tanah jawa, rintis vii, nagori (desa) balimbingan, kecamatan tanah jawa, simalungun, minggu, 02 november 2025. mr x diduga odgj (orang dengan gangguan jiwa). saat ini, pihak kepolisian masih mencari identitas korban.
Simalungun

Scorpio Tabrak Mr X Diduga ODGJ di Tanah Jawa, Polisi Cari Identitas Korban

Editor: Gunawan Purba
2 November 2025 | 20:01 WIB

Simalungun, Sinata.id - Sepeda motor Scorpio tabrak Mr X di Jalan Lintas Siantar-Tanah Jawa, Rintis VII, Nagori (Desa) Balimbingan, Kecamatan...

Baca SelengkapnyaDetails
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com