Simalungun, Sinata.id – Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa kasus narkotika Anton alias Asiong dituntut 13 tahun penjara. Namun hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun berpendapat lain, dengan menjatuhkan pidana (vonis) 15 tahun penjara.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Anggreni Elisabeth Roria Sormin SH didampingi Hakim Anggota, Ida Maryam Hasibuan SH dan Widi Astuti SH pada sidang di PN Simalungun, Senin 3 Nopember 2025.
“Menyatakan terdakwa Anton alias Asiong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi jumlah tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Anggreni SH.
Lalu Ketua Majelis Hakim melanjutkan putusan, dengan menjatuhkan pidana penjara terhadap Asiong.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 (lima belas) tahun, dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” tandasnya.
Terhadap putusan itu, majelis hakim memberikan waktu kepada JPU dan terdakwa maupun kuasa hukumnya untuk menentukan sikap terhadap putusan yang telah dibacakan, selama 7 hari.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa Asiong ditangkap polisi pada 30 april 2025 yang lalu atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 93,76 gram dan 2 butir ekstasi. (SN13)