MENU
Divonis 5 Tahun, ABK Kasus Sabu 2 Ton di Batam Lolos dari Tuntutan Mat...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Divonis 5 Tahun, ABK Kasus Sabu 2 Ton di Batam Lolos dari Tuntutan Mati

J Editor : Jansen Siahaan | 05 Mar 2026 | 23:29 WIB
Divonis 5 Tahun, ABK Kasus Sabu 2 Ton di Batam Lolos dari Tuntutan Mati
Terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua ton Fandi Ramadhan. (antara)

Menurut Hotman, Fandi baru tiga hari bekerja ketika kapal nelayan memindahkan 67 kardus ke Sea Dragon di tengah laut. Seluruh awak kapal, termasuk Fandi, diperintahkan membantu memindahkan kardus tersebut.

Fandi sempat mempertanyakan isi kardus kepada kapten dan wakil kapten kapal. Berdasarkan pengakuan di persidangan, ia diberi tahu bahwa kardus tersebut berisi uang dan emas.

Kapal yang semula disebut akan berlayar dari Thailand menuju Filipina justru melewati perairan Indonesia di Tanjung Karimun sebelum akhirnya ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai.

Hotman mempertanyakan dasar tuntutan hukuman mati terhadap kliennya, dengan alasan tidak ada bukti yang menunjukkan Fandi mengetahui isi kardus tersebut.

Barang Bukti

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Barang bukti yang diamankan berupa 67 kardus cokelat berbungkus plastik bening. Sebanyak 66 kardus masing-masing berisi 30 bungkus plastik kemasan teh Cina merek Guanyinwang warna hijau yang di dalamnya terdapat sabu. Satu kardus lainnya berisi 20 bungkus plastik kemasan serupa berisi narkotika golongan I.

Komisi Yudisial Buka Ruang Laporan

Terpisah, Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) membuka ruang bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim dalam perkara ini.

Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menyatakan pihaknya siap menerima laporan apabila terdapat dugaan pelanggaran etik.

“Kalau ada laporan, kami tampung dan tangani sesuai kewenangan,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa KY tidak berwenang menilai substansi putusan atau pertimbangan hukum majelis hakim, melainkan hanya aspek etika dan perilaku hakim. (A02)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.