Jakarta, Sinata.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan aturan jam operasional baru bagi puluhan tempat hiburan malam dan usaha pariwisata non-makanan selama Ramadan 1447 H/2026 M. Kebijakan ini diterbitkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) melalui pengumuman resmi yang dirilis Jumat lalu.
Aturan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan hingga Idulfitri. Dokumen yang mulai berlaku efektif sejak 13 Februari 2026 tersebut memberikan pembagian waktu operasi yang lebih ketat dibanding hari biasa.
Dalam statement resmi, Kepala Dinas Parekraf DKI, Andhika Permata, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak semata-mata bertujuan membatasi pelaku usaha, tetapi juga untuk menjaga sensitivitas nilai agama yang dijunjung masyarakat ibu kota saat bulan puasa. “Ini bukan pembatasan semata, tetapi penyesuaian proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan sambil menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Andhika di Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Pernyataan ini menjadi sinyal tegas bahwa Pemprov ingin menjaga keseimbangan antara kehidupan ekonomi dan norma sosial yang berkembang selama Ramadan.
Siapa Saja yang Terkena Aturan?
Dalam lampiran pengumuman tersebut disebutkan secara rinci jenis usaha yang dikenai jam buka baru:
Kelab malam dan diskotek, Pub/bar yang menyajikan minuman beralkohol, Tempat mandi uap dan rumah pijat, Arena permainan dewasa (manual, mekanik atau elektronik).
Meski belum diumumkan jam pastinya secara publik, sejumlah aturan terdahulu di Jakarta menunjukkan pola serupa: tempat hiburan malam biasanya hanya diizinkan buka malam hari, dengan batas operasi yang lebih awal dari jam normal, demi menghormati kegiatan ibadah umat Muslim yang berlangsung sepanjang hari di bulan Ramadan.
Jajaran Satpol PP dan aparat keamanan dilaporkan tengah bersiap meningkatkan sosialisasi aturan ini kepada pelaku industri hiburan. Tahun-tahun sebelumnya, pengawasan ketat dilakukan hingga patroli langsung ke sejumlah tempat di kawasan hiburan di Jakarta Selatan dan pusat kota untuk memastikan kepatuhan operasional.
Sumber dari internal aparat keamanan menyebutkan bahwa pihaknya akan memberikan peringatan secara bertahap bagi pengusaha yang belum memahami aturan baru ini, dengan opsi sanksi administratif bila terjadi pelanggaran.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.