MENU
Dokter Spesialis Jantung Anak Dipecat, DPR RI Desak Menkes Perbaiki Po...
WA FB
Nasional

Dokter Spesialis Jantung Anak Dipecat, DPR RI Desak Menkes Perbaiki Pola

G Editor : Gunawan Purba | 22 Feb 2026 | 15:13 WIB
Dokter Spesialis Jantung Anak Dipecat, DPR RI Desak Menkes Perbaiki Pola
Achmad Ru'yat

Banjarmasin, Sinata.id -  Polemik pemberhentian dokter spesialis jantung anak menjadi sorotan dalam kunjungan kerja Komisi IX DPR RI di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (20/02/2026).

Anggota Komisi IX, Achmad Ru’yat, menegaskan bahwa Indonesia masih kekurangan tenaga medis, terutama dokter dengan keahlian subspesialis yang jumlahnya terbatas.

Ru’yat menilai pemerintah melalui Kementerian Kesehatan perlu membangun komunikasi yang lebih terbuka dan setara dalam menangani persoalan internal. Menurutnya, pendekatan pembinaan seharusnya dikedepankan agar tidak berujung pada keputusan pemecatan.

Pernyataan Anggota Komisi IX DPR RI tersebut menyikapi pemberhentian dr Piprim Basarah Yanuarso dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pihak kementerian menyatakan keputusan tersebut diambil karena yang bersangkutan dianggap melakukan pelanggaran disiplin berat, yakni tidak hadir tanpa keterangan dalam kurun waktu tertentu setelah mutasi penugasan.

Sebelumnya, dr Piprim menilai mutasi dirinya tidak sesuai prosedur dan berkaitan dengan sikap kritisnya terhadap sejumlah kebijakan.

Ru’yat mengklaim telah berkomunikasi langsung dengan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, serta Wakil Menteri Kesehatan untuk mendorong perbaikan pola komunikasi agar polemik tidak berkembang menjadi kegaduhan sosial.

Politisi Fraksi PKS itu menekankan, meski setiap pihak memiliki dasar argumentasi masing-masing, keputusan memberhentikan dokter spesialis jantung anak yang masih berada pada usia produktif perlu dipertimbangkan secara cermat.

Ia mengingatkan bahwa sistem karier ASN dibangun melalui proses panjang berbasis merit, sehingga penghentian di tengah masa produktif berpotensi merugikan pelayanan kesehatan nasional.

Komisi IX DPR RI, lanjutnya, mendorong penyelesaian masalah melalui dialog konstruktif dan pembinaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memastikan kebutuhan layanan kesehatan masyarakat, khususnya di bidang jantung anak, tetap terpenuhi. (A18)

Sumber: Parlementaria

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.