MENU
Dorr..dorr! Di depan Kantor Pangulu Rambung Merah Simalungun
WA FB
News

Dorr..dorr! Di depan Kantor Pangulu Rambung Merah Simalungun

T Editor : Tumpal Pandapotan | 22 Dec 2025 | 21:27 WIB
Dorr..dorr! Di depan Kantor Pangulu Rambung Merah Simalungun
Tembakan peringatan dilepaskan Kapolsek saat kericuhan. foto: tangkapan layar

Simalungun, Sinata.id - Protes sejumlah masyarakat terkait pendirian lapak Koperasi Merah Putih (KMP) di Lapangan Sepak Bola Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Senin (22/12/2025) berujung ricuh. Kapolsek Bangun AKP R Simarmata yang turut di lokasi sampai melepaskan tembakan dua kali ke udara.

Insiden mencekam itu berawal dari aksi massa yang berkumpul di depan Kantor Pangulu Nagori Rambung Merah, yang letaknya berada di belakang lapangan sepak bola.

Tak lama kemudian rombongan Pangulu Nagori Rambung Merah Tumpal Hasudungan Sitorus, Camat Siantar M Iqbal dan Kapolsek Bangun AKP R Simarmata, serta perwakilan TNI keluar meninggalkan kantor pangulu.

Mereka diketahui sedang mengadakan rapat membahas penggunaan tanah lapang untuk kegiatan Koperasi Desa Merah Putih.

Melihat rombongan pangulu meninggalkan kantor, massa pun bersorak sorai sambil mengejar ke arah rombongan.

Situasi pun mendadak berubah memanas saat seorang pria dari kelompok massa sambil memegang toa mendapat kekerasan fisik.

Pria yang diketahui bernama Dimas dipiting oleh seorang pria yang diyakini putra dari sang pangulu. Aksi tersebut kemudian menyulut emosi massa yang diperkirakan mencapai hampir ratusan orang.

Ketegangan yang meningkat dan situasi nyaris tak terkendali hingga Kapolsek melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali.

Kapolsek Bangun AKP R Simarmata mengonfirmasi ia melepaskan dua kali tembakan peringatan sebagai langkah pengendalian massa.

"Di lokasi ada dua anggota ku gak bisa apa-apa lagi, ya kutembakkan (peringatan) dua kali," ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, Maujana Nagori Rambung Merah, Buyung Irawan Tanjung, menyatakan bahwa kehadiran masyarakat mengikuti rapat bertujuan menyalurkan aspirasi.

Dia menegaskan pangulu tak memiliki dasar peraturan membangun di tanah lapang, apalagi dilakukan tanpa musyawarah dengan maujana.

“Pembangunan fasilitas umum seharusnya dibahas melalui musyawarah nagori dan ditetapkan lewat peraturan desa, bukan dilakukan sepihak. Sampai saat belum ada dasar pangulu untuk mendirikan bangunan di aset nagori (tanah lapang)," ujarnya. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.