MENU
Dosen Nommensen Pematangsiantar Dipecat, Diduga Terlibat Pelecehan Sek...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Dosen Nommensen Pematangsiantar Dipecat, Diduga Terlibat Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi

J Editor : Jansen Siahaan | 07 Mar 2026 | 14:36 WIB
Dosen Nommensen Pematangsiantar Dipecat, Diduga Terlibat Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi
Rektor Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Muktar Panjaitan. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Yayasan Universitas HKBP Nommensen resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seorang dosen berinisial RP yang bertugas di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) kampus Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar.

Keputusan pemecatan tersebut diambil menyusul dugaan tindakan pelecehan seksual serta pelanggaran akademik yang dilakukan oleh yang bersangkutan di lingkungan kampus.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Yayasan Universitas HKBP Nommensen Nomor: 82/SK/Pn-UHKBPNP/III/2026.

Rektor Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Muktar Panjaitan, menyampaikan hal tersebut dalam pernyataan resmi di ruang kerjanya, Sabtu (7/3/2026), di Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kota Pematangsiantar.

“Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan diduga melakukan tindakan pelecehan seksual serta pelanggaran akademik di lingkungan universitas,” ujar Muktar.

Ia menjelaskan, SK tersebut mulai berlaku sejak Kamis (5/3/2026).

Dalam proses penanganan kasus ini, pihak universitas mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku, antara lain:

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024.

Statuta Universitas HKBP Nommensen Nomor 123 Tahun 2024.

Peraturan Yayasan Universitas HKBP Nommensen Nomor 124 Tahun 2024 tentang Kepegawaian.

Peraturan Pokok Akademik Universitas.

Tata Tertib Pelaksanaan Bimbingan Tugas Akhir Mahasiswa.

Sebelumnya, pihak kampus juga telah memberikan klarifikasi terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi berinisial TR. Peristiwa tersebut diduga melibatkan dosen RP dan terjadi pada 20 Februari 2026.

Muktar menegaskan bahwa tindakan pelecehan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap norma akademik, etika, dan hukum yang berlaku.

Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan ditangani secara serius dan profesional tanpa toleransi terhadap pelanggaran.

“Tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum maupun sanksi akademik,” tegasnya.

Pihak universitas mengetahui dugaan peristiwa tersebut setelah korban bersama orang tuanya datang langsung ke kampus pada 21 Februari 2026.

“Mereka datang sekitar pukul 08.30 WIB dan menyampaikan kronologi kejadian. Awalnya korban datang dengan alasan untuk bimbingan skripsi,” jelas Muktar.

Setelah menerima laporan tersebut, pihak kampus membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk melakukan investigasi.

Tim tersebut melakukan peninjauan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan proses penyelidikan berjalan secara menyeluruh, objektif, dan independen. (SN14)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.