Jakarta, Sinata.id — Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) mengeluarkan surat pemberitahuan resmi terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) IV PERADI. Surat bernomor 626/SK-DPN PERADI/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan anggota PERADI di seluruh Indonesia.
Dalam pemberitahuan itu, DPN menegaskan bahwa proses Munas IV PERADI sedang berjalan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar organisasi. Munas dilaksanakan dengan sistem One Man One Vote (OMOV) melalui mekanisme e-voting sebagai langkah yang dinilai inovatif dan sesuai dengan perkembangan teknologi.
DPN menjelaskan bahwa proses e-voting telah dimulai sejak Juni 2025 dan mencapai puncaknya pada 25 April 2026 sebagai jadwal pemungutan suara secara elektronik.
Selain itu, DPN juga mengumumkan struktur kepanitiaan Munas. Panitia pelaksana atau penyelenggara Munas dipimpin oleh Ifdhal Kasim, S.H., LL.M., sementara panitia pengarah atau Steering Committee (SC) diketuai oleh Hafzan Taher, S.H.
Dalam surat tersebut, DPN menegaskan bahwa apabila terdapat pihak yang menyelenggarakan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) pada waktu yang sama, maka kegiatan tersebut dianggap berada di luar organisasi atau tidak sah. Organisasi juga mengingatkan bahwa tindakan yang bertentangan dengan aturan organisasi akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani oleh Dr. Luhut M. P. Pangaribuan, S.H., LL.M. selaku Ketua Umum DPN PERADI, serta Muhamad Daud Bereuh, S.H. selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal.
Pemberitahuan ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh anggota agar memahami mekanisme Munas yang sedang berjalan serta menjaga ketertiban organisasi di seluruh Indonesia.
Melalui pemberitahuan resmi tersebut, DPN PERADI menegaskan bahwa pelaksanaan Munas IV harus berjalan sesuai Anggaran Dasar organisasi, demi menjaga legitimasi, persatuan, dan marwah profesi advokat di tingkat nasional. (SN9)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.