Langkat, Sinata.id – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Poldasu) gelar prarekonstruksi kasus dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi di D4 Karaoke, Pangkalan Berandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu 23 Juli 2025.
Bersamaan dengan pelaksanaan prarekonstruksi, personil Ditres Narkoba Poldasu berhasil juga membekuk tersangka lainnya berinisial A yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).
A diduga sebagai penyedia (sumber) ekstasi di tempat hiburan malam tersebut. Pasca dibekuk, tersangka A digelandang ke Markas Poldasu di Tanjung Morawa, Sumatera Utara.
Sementara, prarekonstruksi yang digelar, disebut merupakan bagian dari rangkaian prarekonstruksi yang dilakukan pada sejumlah lokasi hiburan malam yang diduga menjadi titik peredaran narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, prarekonstruksi bertujuan untuk memastikan kesesuaian keterangan tersangka dengan kondisi nyata di lapangan.
“Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara melakukan prarekonstruksi di tempat hiburan malam. Satu minggu ini kami telah melakukan rekonstruksi di beberapa tempat hiburan malam,” ujar Kombes Calvin di lokasi.
Prarekonstruksi di D4 Karaoke dilakukan secara terpadu bersama instansi terkait, seperti Bea Cukai dan Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL), sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi lintas sektoral.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik memperagakan sebanyak 11 adegan untuk mencocokkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta lapangan.
Selama prarekonstruksi, polisi menemukan fakta baru terkait jumlah narkotika yang diperoleh tersangka.
Sebelumnya tersangka mengaku membeli lima butir ekstasi. Sementara dari hasil temuan menunjukkan, tersangka membeli sepuluh butir dari seorang perempuan yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikenal dengan inisial A.
“Temuan kami menunjukkan bahwa tersangka membeli bukan lima, tapi sepuluh butir ekstasi dari DPO A. Itu fakta pertama yang kami temukan di lapangan,” jelas Kombes Calvin.
Yang paling mencolok, DPO A yang sebelumnya buron, berhasil diamankan dari rumahnya saat prarekonstruksi berlangsung. Perempuan tersebut langsung dibawa ke Markas Poldasu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, terungkap, tersangka sudah dua kali melakukan transaksi narkotika dengan DPO A. Sementara itu, DPO A mengaku mendapatkan ekstasi dari seorang DPO lain berinisial I yang kini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Kami akan melakukan gelar perkara lanjutan. Dari pengakuan DPO A, ekstasi tersebut diperoleh dari DPO I, dan tim kami masih memburunya,” lanjut Kombes Calvin.
Selain narkotika, aparat juga menemukan beberapa botol minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Bea Cukai akan memberikan keterangan teknis lebih lanjut terkait temuan tersebut.
Dalam pengembangan perkara, polisi juga menetapkan Ayu Angelina sebagai tersangka pemberi narkotika jenis ekstasi kepada tersangka utama, Rahmadani Saputra Daulay.
Berdasarkan hasil prarekonstruksi diketahui, pada Kamis malam (17/07/2025), Ayu memberikan satu plastik klip berisi sepuluh butir pil ekstasi kepada Rahmadani untuk diedarkan. Barang tersebut kemudian disembunyikan oleh Rahmadani di semak-semak dekat D4 Karaoke.
Saat ini, baik Rahmadani Saputra Daulay maupun Ayu Angelina telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Poldasu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (*)