MENU
DPR di MK: UU Guru dan Dosen Jamin Penghasilan Layak
WA FB
Hukum & Peristiwa

DPR di MK: UU Guru dan Dosen Jamin Penghasilan Layak

G Editor : Gunawan Purba | 27 Feb 2026 | 17:14 WIB
DPR di MK: UU Guru dan Dosen Jamin Penghasilan Layak
Rudianto Lallo

Jakarta, Sinata.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan dosen saat menghadiri sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Keterangan DPR disampaikan Anggota Komisi III, Rudianto Lallo, secara virtual dari Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Kamis (26/2/2026). Agenda persidangan tersebut merupakan pemeriksaan Perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2025 yang menguji Pasal 52 serta Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen terhadap UUD 1945.

Dalam paparannya, DPR menjelaskan bahwa pembentukan UU Guru dan Dosen merupakan bentuk pengakuan negara terhadap profesi pendidik yang memegang peran vital dalam sistem pendidikan nasional.

Saat regulasi itu dirancang, masih ditemukan berbagai persoalan, mulai dari aspek kesejahteraan, perlindungan hukum, hingga kepastian status profesi. Karena itu, negara merasa perlu menghadirkan aturan yang lebih menyeluruh dan berpihak pada tenaga pendidik.

Usai sidang, Rudianto Lallo menegaskan bahwa norma yang diuji justru dirancang untuk memperkuat posisi dosen, bukan membatasi hak mereka.

“Frasa ‘penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum’ bukan untuk membatasi. Justru itu bentuk jaminan agar dosen menerima penghasilan yang layak, melampaui standar minimum yang ditetapkan negara,” ujar politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.

Ia memaparkan bahwa besaran upah minimum ditetapkan setiap tahun dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi serta laju inflasi. Skema tersebut, menurutnya, dimaksudkan agar daya beli pekerja tetap terjaga dan standar hidup layak bisa terpenuhi.

DPR juga menekankan bahwa komponen penghasilan dosen tidak sebatas gaji pokok. Dalam UU Guru dan Dosen disebutkan bahwa pendapatan dosen mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, hingga berbagai maslahat tambahan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menanggapi pengujian Pasal 54 ayat (1), Rudianto menjelaskan bahwa tunjangan fungsional merupakan bentuk apresiasi atas jabatan akademik yang diemban dosen.

“Karier dosen memiliki jenjang yang jelas, mulai dari asisten ahli sampai profesor. Tunjangan fungsional diberikan sesuai tingkat jabatan tersebut sebagai pengakuan atas kompetensi dan tanggung jawab akademiknya,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, pemerintah tetap memberi perhatian terhadap dosen non-ASN di perguruan tinggi swasta. Dukungan itu antara lain melalui subsidi tunjangan fungsional serta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.