Terkait perbedaan pengaturan antara dosen di perguruan tinggi negeri dan swasta, DPR menilai hal tersebut bukan bentuk diskriminasi. Perbedaan sistem penggajian dinilai wajar karena sumber pembiayaan kedua jenis perguruan tinggi memang berbeda.
“Perguruan tinggi negeri dibiayai APBN, sedangkan perguruan tinggi swasta dikelola masyarakat atau yayasan. Mekanismenya berbeda, tetapi prinsip kesejahteraan tetap menjadi perhatian negara,” tegasnya.
Dalam argumentasinya, DPR juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut menegaskan bahwa penghasilan yang layak mencakup kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, layanan kesehatan, rekreasi, hingga jaminan hari tua.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, DPR berpandangan bahwa Pasal 52 dan Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pernyataan itu disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim Konstitusi dalam menjatuhkan putusan atas perkara tersebut. (A18)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.