MENU
DPR Dorong Asuransi Kebencanaan, Lindungi Warga dan Jaga APBN
WA FB
News

DPR Dorong Asuransi Kebencanaan, Lindungi Warga dan Jaga APBN

R Editor : Redaksi Sinata | 27 Jan 2026 | 16:27 WIB
DPR Dorong Asuransi Kebencanaan, Lindungi Warga dan Jaga APBN
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Matindas J. Rumambi. (Foto: Instagram/matindasjanusrumambi).

Jakarta, Sinata.id – Ancaman bencana yang datang silih berganti mendorong parlemen mencari terobosan pendanaan yang lebih berkelanjutan. Anggota Komisi VIII DPR RI menilai asuransi kebencanaan perlu segera disiapkan sebagai instrumen perlindungan masyarakat sekaligus tameng fiskal negara dari lonjakan biaya pascabencana.

Gagasan ini mengemuka dalam rangkaian evaluasi kebijakan kebencanaan nasional. Legislator menegaskan, pola lama yang terlalu mengandalkan APBN saat bencana terjadi berisiko membebani keuangan negara dan memperlambat pemulihan warga terdampak.

Indonesia Rawan Bencana, Skema Lama Dinilai Tak Cukup

Para anggota Komisi VIII menggarisbawahi posisi Indonesia yang berada di jalur rawan gempa, banjir, longsor, dan erupsi. Dengan intensitas kejadian yang meningkat, pembiayaan darurat dan rehabilitasi kerap menyedot anggaran besar dalam waktu singkat.

“Asuransi kebencanaan menjadi pilihan rasional agar negara tidak selalu ‘kaget anggaran’ setiap kali bencana datang,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Matindas J. Rumambi, dikutip Selasa (27/1/2026).

Asuransi sebagai Dana Cepat Tanggap

Skema yang didorong mencakup model asuransi berbasis parameter bencana, sehingga pencairan dana bisa dilakukan cepat begitu indikator bencana terpenuhi—tanpa proses klaim berlarut. Dengan cara ini, bantuan awal bagi warga dapat disalurkan segera, sementara negara memiliki ruang fiskal untuk fokus pada pemulihan jangka menengah.

Legislator menilai, pendekatan ini tidak hanya melindungi aset dan mata pencaharian masyarakat, tetapi juga memberi kepastian pendanaan bagi pemerintah daerah saat fase tanggap darurat.

Dorongan asuransi kebencanaan juga dikaitkan dengan pembenahan regulasi dan penguatan peran BNPB. Komisi VIII mendorong penyesuaian kebijakan agar sistem pendanaan risiko bencana terintegrasi dari hulu ke hilir—mulai mitigasi, respons, hingga rehabilitasi.

Menurut DPR, sinergi kebijakan ini penting agar asuransi tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari arsitektur penanggulangan bencana nasional yang lebih modern dan akuntabel.

Di tengah meningkatnya frekuensi bencana, DPR menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah melindungi warga, khususnya kelompok rentan, dari guncangan ekonomi pascabencana. Pada saat yang sama, negara diharapkan mampu menjaga stabilitas fiskal agar pembangunan tidak tersendat.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.