MENU
DPR Dorong Reformasi Lapas Berbasis Pemulihan Sosial
WA FB
News

DPR Dorong Reformasi Lapas Berbasis Pemulihan Sosial

T Editor : Tumpal Pandapotan | 12 Mar 2026 | 21:09 WIB
DPR Dorong Reformasi Lapas Berbasis Pemulihan Sosial
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pariera

Bandung, Sinata.id - Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy, Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/3/2026).

Kunjungan dilakukan untuk melihat langsung berbagai program pembinaan sekaligus menjalankan fungsi pengawasan.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pariera menegaskan pentingnya reformasi sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial bagi warga binaan.

Menurutnya, pembenahan lembaga pemasyarakatan tidak boleh hanya berfokus pada aspek teknis dan keamanan semata.

“Targetnya bukan sekadar perbaikan teknis, tetapi reformasi sistem pemasyarakatan agar lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial, bukan sekadar pengurungan,” ujar Andreas.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menambahkan, pembenahan lapas harus dipandang sebagai upaya membangun masa depan warga binaan, termasuk dampaknya bagi keluarga dan masyarakat.

Ia menjelaskan, kunjungan kerja ini juga bertujuan menghimpun berbagai temuan di lapangan serta masukan dari daerah yang nantinya akan menjadi bahan rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan DPR RI.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Banceuy Eris Ramdani mengatakan kunjungan Komisi XIII DPR RI dimulai dengan peninjauan langsung sejumlah fasilitas dan program pembinaan yang berjalan di dalam lapas.

Menurutnya, rombongan DPR RI meninjau Klinik Pratama Lapas Banceuy untuk melihat fasilitas layanan kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan.

Selain itu, Komisi XIII juga mengunjungi area pengelolaan maggot atau larva lalat Black Soldier Fly (BSF) yang menjadi salah satu program pembinaan kemandirian bagi warga binaan.

Program tersebut diharapkan dapat memberikan keterampilan dan bekal usaha bagi warga binaan setelah mereka kembali ke masyarakat. (A58)

Sumber: Parlementaria

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.