MENU
DPR: KUHAP 2025 Bukan Lemahkan Advokat, Tapi Perluas Akses Keadilan
WA FB
Hukum & Peristiwa

DPR: KUHAP 2025 Bukan Lemahkan Advokat, Tapi Perluas Akses Keadilan

T Editor : Tigor Munthe | 19 May 2026 | 20:35 WIB
DPR: KUHAP 2025 Bukan Lemahkan Advokat, Tapi Perluas Akses Keadilan
Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil. (Foto: Ist)

DPR menegaskan ketentuan dalam KUHAP 2025 tidak melemahkan profesi advokat, melainkan memperkuat peran penegak hukum. Sekaligus memperluas akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dalam sistem peradilan pidana.

Jakarta, Sinata.id - DPR RI menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 justru memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana, termasuk memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi KUHAP 2025 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (19/5/2026).

Menurut Nasir, advokat memiliki peran penting sebagai penegak hukum yang menjaga supremasi hukum dan hak asasi manusia.

Karena itu, KUHAP baru dibuat untuk memperjelas sekaligus memperkuat keterlibatan advokat dalam seluruh proses peradilan pidana.

“KUHAP 2025 mempertegas peran advokat sebagai penegak hukum yang wajib hadir dalam proses peradilan pidana,” ujar Nasir.

Dalam sidang tersebut, DPR menjelaskan bahwa definisi advokat di KUHAP 2025 dibagi menjadi dua bagian.

Pertama, advokat sebagai profesi resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat. Kedua, orang atau lembaga yang memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat sebagai bentuk pengabdian sosial.

DPR menegaskan, aturan baru ini tidak mengubah syarat menjadi advokat profesional.

Namun, negara ingin memastikan masyarakat miskin atau warga di daerah yang kekurangan advokat tetap bisa mendapatkan pendampingan hukum.

“Tujuannya agar akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu tetap terjamin,” kata Nasir.

Menurut DPR, aturan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang menegaskan pentingnya bantuan hukum cuma-cuma atau pro bono bagi masyarakat.

Sidang uji materi ini diajukan oleh 39 advokat, di antaranya Aldi Rizki Khoiruddin, Erif Fahmi, Firman, dan Agung Handi Sejahtera.

Para pemohon menilai definisi advokat dalam KUHAP baru berpotensi menimbulkan tumpang tindih antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH).

Mereka khawatir aturan itu membuat status advokat profesional dan pemberi bantuan hukum menjadi kabur.

Selain itu, para pemohon juga mempersoalkan aturan yang menyebut identitas keanggotaan LBH sebagai syarat dalam proses peradilan pidana.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.