MENU
DPR: KUHAP 2025 Bukan Lemahkan Advokat, Tapi Perluas Akses Keadilan
WA FB
Hukum & Peristiwa

DPR: KUHAP 2025 Bukan Lemahkan Advokat, Tapi Perluas Akses Keadilan

T Editor : Tigor Munthe | 19 May 2026 | 20:35 WIB
DPR: KUHAP 2025 Bukan Lemahkan Advokat, Tapi Perluas Akses Keadilan
Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil. (Foto: Ist)

Mereka menilai ketentuan tersebut dapat merugikan advokat yang tidak tergabung dalam LBH.

Karena itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menghapus beberapa frasa dalam KUHAP 2025 yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Sementara itu, pemerintah belum menyampaikan keterangannya dalam sidang lanjutan tersebut dan meminta waktu penundaan kepada Mahkamah Konstitusi. (A08)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.