Mereka menilai ketentuan tersebut dapat merugikan advokat yang tidak tergabung dalam LBH.
Karena itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menghapus beberapa frasa dalam KUHAP 2025 yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Sementara itu, pemerintah belum menyampaikan keterangannya dalam sidang lanjutan tersebut dan meminta waktu penundaan kepada Mahkamah Konstitusi. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.