Bekasi, Sinata.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi berencana memanggil Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) sewa kelola Stadion Patriot Candrabhaga dengan pihak swasta. Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta penjelasan resmi terkait proses kerja sama tersebut.
Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Ahmadi, menegaskan bahwa dewan seharusnya dilibatkan sejak awal, mengingat DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah.
“Dalam waktu dekat kami akan meminta penjelasan kepada Dispora. Sejauh ini Komisi IV yang bermitra langsung dengan Dispora sama sekali tidak pernah dilibatkan,” ujarnya, dikutip Kamis (18/9/2025).
Menurut Ahmadi, langkah pemerintah daerah yang menandatangani MoU tanpa persetujuan DPRD berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam aturan tersebut, setiap pengelolaan aset daerah, terutama kerja sama jangka panjang yang dapat memengaruhi kepentingan publik dan keuangan daerah, harus mendapat persetujuan dewan.
Penandatanganan MoU dilakukan pada Senin (15/9/2025) lalu antara Pemkot Bekasi dan PT Garuda Gemah Nusantara. Kesepakatan itu mencakup perencanaan, pembangunan, dan pengembangan kawasan Stadion Patriot Candrabhaga.
Acara tersebut dipimpin langsung Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, disaksikan Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha, serta Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe.
Tri Adhianto menyampaikan, pengelolaan stadion tidak hanya akan difokuskan untuk pertandingan olahraga, tetapi juga dikembangkan menjadi pusat gaya hidup bagi warga Bekasi.
“Kemegahan stadion ini akan menjadi bagian dari gaya hidup warga Kota Bekasi. Berbagai event akan digelar melalui kerja sama ini dan akan memberi nilai tambah bagi kota,” kata Tri. (A46)