Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

DPRD Bekasi Akan Panggil Dispora Terkait MoU Pengelolaan Stadion Stadion Patriot Candrabhaga

Editor: Zainal Efendi
18 September 2025 | 18:03 WIB
Rubrik: Regional
dprd kota bekasi memanggil dispora usai penandatanganan mou pengelolaan stadion patriot candrabhaga dengan pihak swasta.

DPRD Kota Bekasi memanggil Dispora usai penandatanganan MoU pengelolaan Stadion Patriot Candrabhaga dengan pihak swasta.

Bekasi, Sinata.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi berencana memanggil Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) sewa kelola Stadion Patriot Candrabhaga dengan pihak swasta. Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta penjelasan resmi terkait proses kerja sama tersebut.

Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Ahmadi, menegaskan bahwa dewan seharusnya dilibatkan sejak awal, mengingat DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah.

“Dalam waktu dekat kami akan meminta penjelasan kepada Dispora. Sejauh ini Komisi IV yang bermitra langsung dengan Dispora sama sekali tidak pernah dilibatkan,” ujarnya, dikutip Kamis (18/9/2025).

Menurut Ahmadi, langkah pemerintah daerah yang menandatangani MoU tanpa persetujuan DPRD berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam aturan tersebut, setiap pengelolaan aset daerah, terutama kerja sama jangka panjang yang dapat memengaruhi kepentingan publik dan keuangan daerah, harus mendapat persetujuan dewan.

Penandatanganan MoU dilakukan pada Senin (15/9/2025) lalu antara Pemkot Bekasi dan PT Garuda Gemah Nusantara. Kesepakatan itu mencakup perencanaan, pembangunan, dan pengembangan kawasan Stadion Patriot Candrabhaga.

Acara tersebut dipimpin langsung Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, disaksikan Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha, serta Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe.

Tri Adhianto menyampaikan, pengelolaan stadion tidak hanya akan difokuskan untuk pertandingan olahraga, tetapi juga dikembangkan menjadi pusat gaya hidup bagi warga Bekasi.

“Kemegahan stadion ini akan menjadi bagian dari gaya hidup warga Kota Bekasi. Berbagai event akan digelar melalui kerja sama ini dan akan memberi nilai tambah bagi kota,” kata Tri. (A46)

Tags: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)Kota BekasiMemorandum of Understanding (MoU)Stadion Patriot Candrabhaga

Berita Terkait

pemerintah provinsi sumatera utara (pemprovsu) segel tempat hiburan malam (thm) blue night di kecamatan sei bingai, kabupaten langkat, pada sabtu (1/11/2025) malam.
Regional

Pemprovsu Segel Tempat Hiburan Malam Blue Night

Editor: Gunawan Purba
3 November 2025 | 22:13 WIB

Langkat, Sinata.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) segel tempat hiburan malam (THM) Blue Night di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten...

Baca SelengkapnyaDetails
kapolres tapanuli tengah
Regional

Kapolres Tapteng Tegaskan Anggotanya Korban, Bukan Provokator Kerusuhan

Editor: Tumpal Pandapotan
3 November 2025 | 17:12 WIB

Tapteng, Sinata.id - Kapolres Tapanuli Tengah atau Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya mengajak wartawan dan media untuk menjadi ujung tombak dalam...

Baca SelengkapnyaDetails
soal pembangunan gedung iv pasar horas, kepala badan pengelola keuangan dan pendapatan daerah (bpkpd) kota pematangsiantar arri sembiring bantah pernyataan anggota dprd sumatera utara (sumut), rony situmorang.
Pematangsiantar

Soal Pasar Horas, Kepala BPKPD Siantar Bantah Pernyataan Anggota DPRD Sumut

Editor: Gunawan Purba
3 November 2025 | 16:23 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Soal pembangunan Gedung IV Pasar Horas, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar Arri...

Baca SelengkapnyaDetails
andhy murphy sitorus
Regional

Wabup Toba Dorong OPD Kurangi Perjalanan Dinas

Editor: Tumpal Pandapotan
3 November 2025 | 14:34 WIB

Toba, Sinata.id - Wakil Bupati Toba Audi Murphy O Sitorus mengingatkan pimpinan OPD agar fokus menyelesaikan program kegiatan tahun ini...

Baca SelengkapnyaDetails
anggota dprd sumatera utara (sumut) dan anggota dprd pematangsiantar desak pemerintah kota (pemko) pematangsiantar mengejar dana bantuan keuangan provinsi (bkp) sumut tahun 2026 sekira rp 220 m (miliar) untuk membangun gedung iv pasar horas.
Pematangsiantar

DPRD Sumut dan Siantar Desak Pemko Kejar BKP Rp 220 M untuk Pasar Horas

Editor: Gunawan Purba
3 November 2025 | 13:05 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dan Anggota DPRD Pematangsiantar desak Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mengejar dana Bantuan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Regional

Pemprovsu Segel Tempat Hiburan Malam Blue Night

3 November 2025 | 22:13 WIB
Simalungun

Waspadalah! Dokumen BKPSDM Simalungun Dipalsukan

3 November 2025 | 21:28 WIB
Pematangsiantar

Pemko Siantar Bakal Tutup Tempat Hiburan Tak Sesuai Peruntukan

3 November 2025 | 20:32 WIB
Simalungun

Dituntut 13 Tahun, Hakim PN Simalungun Vonis Asiong 15 Tahun Penjara

3 November 2025 | 19:53 WIB
Simalungun

Lansia di Landbouw Ngaku Tak Pernah Terima Susu PMT

3 November 2025 | 19:26 WIB
Pematangsiantar

Jaksa Tuntut Tata Nabila Cs 8 Tahun, Hakim PN Siantar Vonis 2,5 Tahun

3 November 2025 | 19:19 WIB
Nasional

KPK Gelar OTT di Riau

3 November 2025 | 19:05 WIB
News

Kombes Calvijn Minta Jajaran Cepat Tanggapi Laporan Warga: Jangan Tunggu Viral!

3 November 2025 | 17:23 WIB
Regional

Kapolres Tapteng Tegaskan Anggotanya Korban, Bukan Provokator Kerusuhan

3 November 2025 | 17:12 WIB
News

3 Zona Rawan di Peta Kejahatan Medan, Tembung Peringkat Atas!

3 November 2025 | 17:08 WIB
Simalungun

Warga Nagori Landbouw Minta PLN Pasang Tiang Listrik di Huta I

3 November 2025 | 16:51 WIB
News

Fakta Pengungkapan 159 Kasus Kriminal di Medan: Begal, Geng Motor, ‘Rayap Besi’, hingga ‘Pompa’

3 November 2025 | 16:47 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com