Sementara itu, Wardoyo menjelaskan bahwa Perda ini akan menjadi payung hukum bagi Pemprov Gorontalo dalam menyelenggarakan perlindungan tenaga kerja, baik di sektor formal maupun informal.
“Pemerintah siap mendukung penuh pembentukan Perda ini agar kesejahteraan pekerja semakin terjamin,” katanya.
Apresiasi juga disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Sanco Simanullang, yang menilai Perda ini akan menjadi langkah penting dalam memastikan seluruh pekerja di Gorontalo terlindungi dari risiko sosial ekonomi seperti kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.
Menurut Sanco, Perda tersebut juga akan mendorong kepatuhan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, serta memungkinkan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran bagi pekerja rentan dan kurang mampu.
“Dengan Perda ini, kita bisa menekan angka kemiskinan ekstrem dan menjamin keberlangsungan penghasilan bagi keluarga pekerja yang mengalami musibah,” ujarnya.