Selain memperluas cakupan jaminan sosial, Perda ini juga akan memperkuat fungsi pengawasan serta memberikan sanksi administratif bagi pihak yang mengabaikan kewajiban kepesertaan.
Dengan begitu, Gorontalo diharapkan menjadi salah satu provinsi yang berhasil mewujudkan perlindungan tenaga kerja secara menyeluruh dan berkeadilan. (SN7)