Simalungun, Sinata.id – DPRD Simalungun selidiki proses rekrutmen (pengangkatan) Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) di lingkungan Pemkab Simalungun, seiring dengan terbentuknya panitia khusus (pansus) DPRD untuk itu.
Terbentuk Pansus DPRD Simalungun tentang Pengangkatan P3K sebagaimana disampaikan Anggota DPRD Simalungun, Andre Andika Sinaga, Jumat 19 September 2025.
Sebut Andre, ia telah melakukan investigasi terkait rekrutmen P3K, serta sebagai pelapor permasalahan dimaksud ke lembaga tempatnya bertugas (DPRD Simalungun.
“Dari awal kami (DPRD Simalungun) sudah berencana membentuk pansus. Hanya saja kemarin ada kendala. Setelah ada warga yang melapor, saya kembali membuka permasalahan ini. Akhirnya, semalam pas rapat paripurna, pansus yang sejak awal saya ajukan disetujui pimpinan, dan sudah terbentuk. Untuk Ketua Pansus, dari Fraksi Gerindra, Erwin Saragih,” katanya.
Kemudian, Anggota Komisi IV DPRD Simalungun ini mengajak anggota pansus untuk bekerja di daerah pemilihannya masing-masing.
“Saya sudah mengantongi puluhan permasalahan soal PPPK ini. Kita harapkan teman-teman DPRD membuka diri untuk mencari persoalan P3K ini. Karena Simalungun ini, merupakan daerah terbanyak se-Indonesia untuk perekrutan P3K-nya,” katanya.
Kader Partai Demokrat ini menambahkan, persoalan PPPK menjadi isu yang sering diperbincangkan masyarakat. Ia sendiri menemukan banyak tenaga honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun, tetapi tidak masuk dalam P3K.
“Pemerintah membuka P3K ini tujuannya adalah mengentaskan permasalahan honorer di daerah. Ternyata, kita menemukan praktik kecurangan dalam proses perekrutan. Dari data yang saya temukan, ada P3K yang sebelumnya tidak pernah menjadi honorer, tetapi lolos menjadi P3K dan sebaliknya ada honorer sampai puluhan tahun tapi tak lolos P3K,” tuturnya.
Lebih lanjut Andre menegaskan, bahwa ada sanksi hukum yang jelas, bila ada ditemukan praktik suap atau gratifikasi.
“Kalau temuannya ada praktik setor uang, sudah jelas itu ranahnya APH (aparat penegak hukum). Tapi kalau hanya mal-administrasi, itu nantinya ke perdata. Paling kita rekomendasikan pencabutan statusnya sebagai P3K,” sebutnya.
Sebelumnya, Pemkab Simalungun telah melakukan pelantikan/pengambilan sumpah janji PPPK terhadap 4.395 orang pada tahun 2024 yang lalu
Pada seleksi penerimaan PPPK tahun 2023 di Kabupaten Simalungun sebanyak 7.243 orang. Rinciannya, pelamar tenaga guru 3.708 orang, tenaga kesehatan 2.868 orang, dan tenaga teknis 667 orang. (SN11)