Pematangsiantar, Sinata.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar sepakat dengan tuntutan pengunjuk rasa dari elemen mahasiswa dan masyarakat sipil.
Hal itu disepakati secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH, dengan membubuhkan tanda tangan pada nota kesepahaman yang berisi, salah satunya penolakan tunjangan mewah anggota dewan.
Selain sepakat menolak tunjangan mewah, DPRD Kota Pematangsiantar juga setuju, agar Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang (UU).
Disepakati pula, agar Kapolri membebaskan seluruh demonstran dan mengecam tindakan refresif aparat terhadap pengunjuk rasa di Jakarta dan berbagai daerah.
Usai meneken kesepakatan, Timbul Lingga memastikan seluruh aspirasi pengunjuk rasa akan ditindaklanjuti. “Semua aspirasi akan ditindaklanjuti dan dibawa ke pemerintah pusat,” ujar Timbul Lingga di hadapan massa, Senin 1 September 2025, lalu menegaskan, aspirasi akan diteruskan secepatnya.
Lebih lanjut Timbul mengajak seluruh elemen peserta aksi unjuk rasa untuk menjaga kekondusifan Kota Pematangsiantar. “Mari kita sama-sama menjaga kedamaian. Nota kesepahaman sudah kami tandatangani,” ucapnya.
Aksi unjuk rasa di depan gerbang Kantor DPRD Pematangsiantar digelar berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat. Seperti dari Cipayung Plus dan Koalisi Masyarakat Sipil, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Simalungun (USI), driver ojol dan lainnya.
Berbagai tuntutan disuarakan. Diantaranya, usut tuntas kematian driver ojol Affan Kurniawan yang dilindas mobil rantis Brimob, copot Kapolri dan Kapolda Sumut, tolak tunjangan mewah anggota dewan, sahkan RUU tentang Perampasan Aset menjadi UU, dan lainnya. (*/SN14)