MENU
Residivis Narkoba Ditangkap Lagi, Polisi Sita 88 Gram Ganja di Siantar
WA FB
Hukum & Peristiwa

Residivis Narkoba Ditangkap Lagi, Polisi Sita 88 Gram Ganja di Siantar

J Editor : Jansen Siahaan | 12 Jun 2026 | 05:35 WIB
Residivis Narkoba Ditangkap Lagi, Polisi Sita 88 Gram Ganja di Siantar
Residivis kasus narkoba berinisial RPS diamankan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar dengan barang bukti ganja seberat 88,14 gram. (polresiantar)

Pematangsiantar, Sinata.id – Seorang pria berinisial RPS (34), yang diketahui pernah terlibat kasus narkotika, kembali berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan menguasai puluhan gram ganja di Kota Pematangsiantar.

RPS ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan di lapangan. Setelah memastikan keberadaan target, personel langsung melakukan tindakan penangkapan.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi ganja seberat bruto 88,14 gram. Barang bukti tersebut diduga sempat dibuang tersangka ke badan jalan saat akan diamankan," kata AKP Irwanta, Kamis (11/6/2026).

Selain ganja, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo berwarna biru yang ditemukan di kantong celana tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, RPS mengakui ganja tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial JS.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pemasok yang disebutkan tersangka. Namun hingga kini, JS belum berhasil ditemukan dan masih dalam pencarian polisi.

"Pengembangan telah dilakukan, tetapi orang yang disebut sebagai pemasok belum berhasil ditemukan. Kasus ini masih terus didalami," ujar  Irwanta.

Saat ini, RPS telah ditahan di Mapolres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. (SN10)

 

 

 

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.