Pematangsiantar, Sinata.id – Seorang pemuda berinisial HE (19), warga Jalan Tanjung Pinggir, ditangkap polisi karena membawa narkotika jenis sabu seberat 1,89 gram. HE semula sedang menunggu pembeli, namun yang datang malah polisi.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 28 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di depan Hotel Grand Zuri, Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar.
Kasat Narkoba AKP Jonni Hasudungan Pardede mengatakan penangkapan bermula dari informasi warga soal dugaan kepemilikan narkoba di kawasan tersebut.
Saat diselidiki, HE ditemukan sedang duduk di atas sepeda motornya di pinggir jalan. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Dari tersangka, kami temukan lima paket sabu dengan berat bruto 1,89 gram. Dua paket sempat dibuang ke parit, tiga lainnya ditemukan di saku celana. Kami juga mengamankan satu sendok sabu dari pipet dan satu unit ponsel,” ujar AKP Jonni.
HE mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp650.000 dari seorang pria berinisial G. Namun, saat dilakukan pengembangan, pria tersebut belum berhasil ditemukan.
Saat ini HE sudah diamankan di Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)