Medan, Sinata.id — Suasana pagi di kawasan Jalan Pasar Belakang, Dusun X, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, mendadak berubah tegang. Deru kendaraan taktis, barisan aparat bersenjata, dan kepulan asap dari bangunan yang dibongkar menandai berakhirnya dua titik hitam peredaran narkoba.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggandeng Satuan Brimob menggelar operasi besar-besaran. Dua barak yang selama ini diduga menjadi pusat transaksi sabu—Barak Pasar Belakang dan Barak Si Zul—diobrak, lalu dimusnahkan. Tujuh orang diamankan.
Operasi yang dikemas dalam program Gerebek Sarang Narkoba (GSN) itu dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi, Sebanyak 168 personel gabungan dikerahkan, melibatkan Ditresnarkoba, Ditsamapta, Satbrimob, Bidpropam, hingga Denpom I/BB. Brimob sendiri menurunkan 26 personel sebagai pasukan pengamanan.
Langkah diawali apel kesiapan di Desa Cinta Rakyat sekitar pukul 07.00 WIB. Dua jam kemudian, tepat pukul 09.20 WIB, tim bergerak serentak ke dua lokasi yang telah lama dipantau.
Di Barak Pasar Belakang, polisi mengamankan empat orang—tiga pria dan satu perempuan. Dari lokasi ini, ditemukan tujuh paket sabu dengan berat total 4,83 gram serta uang tunai Rp450 ribu. Hasil tes urine menunjukkan tiga pria tersebut positif mengonsumsi methamphetamin, sementara perempuan yang turut diamankan dinyatakan negatif.
Sementara itu, penggerebekan di Barak Si Zul berujung pada penangkapan tiga pria. Barang bukti yang disita antara lain puluhan plastik klip kosong, timbangan elektrik, dan alat hisap sabu (bong). Ketiganya juga terbukti positif methamphetamin.
Tak berhenti pada penangkapan, aparat mengambil langkah tegas: dua bangunan barak diratakan dan dibakar. Tujuannya jelas—memutus kemungkinan lokasi itu kembali dijadikan markas peredaran narkotika.
“Ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga upaya membersihkan lingkungan dari titik rawan narkoba agar masyarakat merasa aman,” tegas Andy Arisandi, Sabtu (31/1/2026).
Seluruh terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan melakukan asesmen terhadap para pengguna, menggelar perkara, serta mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan pemasok di balik aktivitas tersebut. [dfb]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.