MENU
Dua Jam Mogok, Truk Tangki Picu Kemacetan di Jalan Melanton Siregar
WA FB
News

Dua Jam Mogok, Truk Tangki Picu Kemacetan di Jalan Melanton Siregar

T Editor : Tumpal Pandapotan | 28 May 2025 | 18:06 WIB
Dua Jam Mogok, Truk Tangki Picu Kemacetan di Jalan Melanton Siregar
Kemacetan di lokasi terjadi pasca truk tangki alami mogok. (Foto: Gideon Surbakti)

Pematangsiantar, Sinata.id — Sebuah truk tangki bermuatan minyak sawit mengalami mogok di simpang Jalan Narumonda Bawah dan Jalan Melanton Siregar, pada Rabu siang (28/5) sekitar pukul 14.30 WIB. Akibat insiden tersebut, antrean tampak kendaraan mengular di dua ruas jalan.

Amatan wartawan di lokasi, truk mogok hingga dua jam setelah kejadian. Tidak tampak kehadiran aparat yang berwenang untuk mengurai dampak truk yang melintang di persimpangan, yang dikenal dengan simpang PMM.

Di lokasi, dua petugas juru parkir Iwan Situmorang dan bermarga Tarigan terlihat berupaya melakukan penanganan sementara kemacetan yang timbul

Menurut keterangan Iwan, truk mogok karena terlambat mengambil sudut tikungan. “Dia itu kelamaan ngambil tikungannya, jadi nggak dapat lagi. Pas mau mundur, mobilnya mati terus sampai baterainya tekor,” ujarnya kepada Sinata.id

Sedangkan menurut sopir truk yang diketahui bernama Manullang menjelaskan, kendaraan bermuatan minyak sawit mentah atau CPO berasal dari Mandoge–Tanah Jawa dibawa menuju Medan.

[caption id="attachment_4120" align="alignnone" width="1632"] Truk tangki mogok dan melintang di persimpangan memicu kemacetan kendaraan mengular. (Foto: Gideon Surbakti)[/caption]

Menurutnya truk mogok disebabkan kerusakan terletak pada dinamo starter. Ia mengaku sedang menunggu rekannya datang membawa dinamo pengganti.

“Sebentar lagi kawan datang bawa dinamo, nanti diperbaiki langsung di sini,” ungkap Manullang. (Gdn).

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.